Kehabisan Blanko, Disdukcapil Beri Surat Jalan
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 11-10-2016 | 18:38 WIB
blanko-KTP.gif

Ilustrasi e-KTP (Sumber foto: radiobuana.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Habisnya blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik membuat masyarakt Batam susah untuk mengurus segala sesuatu. Namun  Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) meluncurkan aplikasi untuk masyarakat yang sudah merekam, namun belum memiliki KTP.

Kementerian melalui Disdukcapil Kota Batam memberikan surat jalan bagi masyarakat yang sudah merekam guna pengurusan dokumen lainya.

"Jadi jangan bingung blanko habis, solusinya membuat Kementrian meluncurkan aplikasi dengan mengeluarkan surat keterangan. Bagi yang sudah merekam dan terdata, tapi belum memiliki KTP diberikan surat keterangan," kata Mardanis.

Sehingga masyarakt bisa mengurus ke Bank, membuat Paspor, SIM serta lainnya. Namun surat jalan yang dikeluarkan Disdukcapil tersebut kata Mardanis mirip dengan KTP.

"Surat jalan itu ada fotonya, yang tanda tangan saya langsung. Masa berlakukanya hanya 6 bulan. Ini solusi bagi masyarakat yang terdesak dalam pengurusan," ujarnya.

Sehingga ia berharap, masyarakat Batam harus melakukan perekaman meskipun blanko habis. Namun ia mengaku surat jalan KTP itu disediakan terbatas dan untuk masyarakt yang terdesak dalam pengurusan.

"Satu hari paling 20 surat jalan yang saya keluarkan. Sistem ini digunakan untuk menunggu kedatangan blanko. Karena sudah masuk pilkada," pungkasnya.

Editor: Udin