Peserta Diklat Pim Tingkat II MA Benchmarking di BP Batam
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 06-10-2016 | 12:58 WIB
MA-ke-BP-Batam1.jpg

Sebanyak 30 peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat II Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkunjung ke BP Batam foto bersama, Rabu (5/10/2016).

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 30 peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat II Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia berkunjung ke BP Batam, Rabu (5/10/2016).

Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah, sesuai dengan jenjang jabatan struktural.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Pusdiklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Jodi Windarsyah. Ia mengatakan, tujuan kedatangannya ke BP Batam menurutnya tepat dilakukan sebagai benchmarking, karena BP Batam dinilai memiliki banyak inovasi atau terobosan dalam meningkatan kinerja, terutama dalam hal inovasi pelayanan publik.

Guna memperoleh informasi tersebut para peserta yang terdiri dari pejabat MA, pengadilan tingkat banding, Kumham, dan Kepolisian terbagi menjadi tiga kelompok, yakni pertama, perubahan mindset kerja. Kedua, mendayagunakan kualitas pelayanan publik, dan ketiga bagaimana kualitas pelayanan.

Sementara Karo SDM BP Batam, Asep Lili Holilulloh, yang turut menyambut kunjungan peserta diklat MA ke BP Batam, menilai kunjungan tersebut sebagai pembelajaran bagi instansi atau daerah lainnya.

"Kami mengucapkan rasa syukur, di mana BP Batam masih dipilih sebagai benchmarking oleh setiap instansi, termasuk Mahkamah Agung," ucapnya.

Asep menjelaskan, BP Batam merupakan lembaga pemerintah non struktural yang memiliki visi dan misi sebagaimana mindset pengusaha dalam upaya menciptakan daya tarik Batam sebagai daerah investasi unggulan.

"Secara kelembagaan, BP Batam adalah lembaga pemerintah. Namun secara keuangan, BP Batam termasuk BLU, di mana mengoptimalkan pelayanan pada lahan, rumah sakit, pelabuhan, dan bandara," jelasnya.

Jenny Hutauruk, salah satu peserta diklat, menyatakan, terkait salah satu program pelayanan publik, menurutnya ijin investasi 3 jam (i23j) sebagaimana diputar dalam video presentasi sudah sangat baik dan patut dicontoh.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Promosi Wildan Arief yang tampil sebagai narasumber menjelaskan inovasi pelayanan publik sudah diatur pada UU no 25 tahun 2009.

Terkait penerapan sistem i23j di BP Batam, merupakan produk BKPM. Wildan menjelaskan, i23j khusus bagi investasi asing (PMA) dengan syarat minimal Rp50 milyar atau menyerap 300 pekerja dengan 8 produk selama 3 jam diantaranya izin investasi, akta perusahaan, NPWP, TDP, RPTKA, IMTA, API-P, dan NIK.

"Setelah menggunakan program i23j, dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni KILK, investasi langsung konstruksi pada kawasan indsutri di Batam yang sebelumnya telah dilakukan MoU di setiap instansi terkait," jelasnya.

Selain program pengurusan investasi, BP Batam juga telah menerapkan sistem secara elektronik diantaranya sistem informasi keluar masuk barang (SIKMB), dan Sistem Pengelolaan Jasa Kepelabuhanan.

Editor: Yudha