Kearifan Lokal belum Terakomodir di Ranperda SOTK

Pansus SOTK Batam Usulkan Pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
Oleh : Gokli Nainggolan
Sabtu | 01-10-2016 | 14:50 WIB
IMG_20160930_115719.jpg

Aman, Anggota Pansus dari Fraksi Hati Nurani Bangsa DPRD Batam (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pansus DPRD menilai, kearifan lokal masyarakat Batam belum terakomodir dalam Ranperda SOTK yang diusulkan Pemerintah Kota. Pansus pun mengusulkan agar dibentuk dinas yang khusus mengurusi soal kearifan lokal.

"Tradisi dan budaya masyarat pesisir atau penduduk asli Batam penting untuk diperhatikan. Harus ada Dinas atau Badan yang mengurusi soal kearifan lokal ini," kata Aman, anggota Pansus dari Fraksi Hati Nurani Bangsa, kemarin.

Legislator PKB‎ itu berpendapat, dalam Perda SOTK nantinya ada Dinas atau Badan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir atau Dinas Kebudayaan, yang berdiri sendiri atau bisa digabung dengan Dinas Pendidikan.

"Kita berharap masyarat pesisir itu diperhatikan agar mempunyai skil dan daya saing tinggi," katanya.

Usulan dari Pansus itu, kata Aman, perlu dibahas lebih dalam bersama unsur Pemko Batam. Di mana, pada rapat pembahasan berikutnya, Pemko Batam akan memberikan tanggapan dan penjelasan mengenai analisa tipologi semua Dinas dan Badan.

Sebelumnya, Pemko Batam dalam Ranperda SOTK mengusulkan 21 Dinas dan 4 Badan, ditambah Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat, serta Satpol PP. Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu diusulkan bersamaan dengan tipologinya.

Terhadap usulan itu, semua Fraksi yang ada di DPRD Batam setuju untuk melakukan pembahasan. Dalam rapat paripurna, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda itu berama Pemko Batam.

Expand