Rudi Janji Sampaikan Petisi Buruh ke Presiden dan DPR RI
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 29-09-2016 | 15:26 WIB
rudi-buruh1.jpg

Wali Kota Muhammad Rudi menrrima petisi buruh disaksikan Ketua Komisi IV DPRD Batam Riki Indrakary, Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmi Santika, Kadisnaker Kepri Tagor Napitupulu dan Kadisnaker Batam Rudi Syakirti, Kamis (29/9/2016) siang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Unjuk rasa ribuan buruh di Kantor Wali Kota Batam berakhir setelah perwakilan melakukan pertemuan dengan Wali Kota, DPRD Batam, Kapolresta Barelang, dan Kadinaker Kepri maupun Batam, Kamis (29/9/2016) siang.

Dalam pertemuan itu, perwakilan buruh menyerahkan petisi penolakan terhadap PP Nomor 18 tahun 2015 dan UU Tax Amnesty. Di mana, menurut mereka, kedua aturan itu sangat merugikan kehidupan buruh karena penentuan upah hanya mengacu kepada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Petisi itu pun diterima Wali Kota Muhammad Rudi, Ketua Komisi IV DPRD Batam Riki Indrakary, disaksikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmi Santika, Kadisnaker Kepri Tagor Napitupulu dan Kadisnaker Batam Rudi Syakirti.

Dikatakan Wali Kota, Pemko Batam tidak menentang aturan dari pemerintah pusat, dalam hal ini PP nomor 18 tahun 2015, maupun membatalkan UU Tax Amnesty. Hanya saja, sambungnya, petisi itu akan mereka sampaikan kepada Presiden RI dan Komisi IX DPR RI.

"Besok saya pastikan Wakil Wali Kota akan menyerahkan petisi ini kepada Presiden dan DPR RI. Kami hanya bisa mengakomodir saja, tak bisa memutuskan," kata dia.

Tak hanya menemui perwakilan, Muhammad Rudi juga turun untuk menemui pengunjuk rasa lainnya. Lagi-lagi, ia mengatakan, hanya bisa mengakomodir menyampaikan petisi buruh kepada Pemerintah pusat.

"Kami tidak bisa menabrak aturan Pemerintah pusat, tetapi petisi ini saya pastikan akan sampai ke Presiden dan DPR RI," ujarnya.‎

Seribuan lebih buruh pengunjuk rasa dari anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tiba di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (29/9/2016) siang. Massa buruh ini membawa spanduk penolakan terhadap PP nomor 78 tahun 2015 dan UU Tax Amnesty.

Unjuk rasa buruh menolak PP 78/2015 dan UU Tax Amnesty di Kantor Wali Kota Batam berbeda dari unjuk rasa yang biasa mereka lakukan. Sebelum berorasi, para pengunjuk rasa terlebih dahulu melantunkan lagu "Indonesia Raya" disusul lagu Mars FSPMI.

Informasi yang dihimpun di lapangan, pengunjuk rasa yang turun ke Kantor Wali Kota Batam merupakan perwakilan karyawan dari sejumlah perusahaan di wilayah Batam Center, Batuampar, Mukakuning, Tanjunguncang dan Kabil. Seluruhnya merupakan anggota FSPMI Kota Batam.

Editor: Dardani