Dandim Batam Diperintahkan Selamatkan Aset Lahan Milik Kesatuan

Tanah di Belakang Markas Kodim Batam akan Dipagari
Oleh : Romi Candra
Selasa | 27-09-2016 | 08:50 WIB
kodim-0316-batamsuprizal-tanjung.jpg

Markas Kodim 0316 Batam di Seraya Batam. (Foto: Suprizal Tanjung)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komandan Kodim (Dandim) 0316/Batam, Letkol Infantri Nanang Dwi, mengimbau masyarakat yang menempati lahan Kodim di Kelurahan Seraya Batam, tepatnya yang berada di belakang Markas Kodim, agar pindah tanpa melakukan perlawanan. Bahkan, hari ini, Selasa (27/9/02016), dijadwalkan akan dilakukan pemasangan batas dan pemagaran di kawasan tersebut.

 

Saat ditemui, Andreas mengungkapkan, dirinya diperintahkan oleh Pangdam I Bukit Barisan untuk menyelamatkan aset satuan, dalam hal ini lahan Kodim di Kelurahan Seraya Batam.

Sebelumnya, ia serta pimpinan Kodim yang terdahulu juga sudah memberikan keterangan dan sosialisasi terhadap masyarakat yang menempati lahan tersebut. Ia juga sudah menerangkan dengan memperlihatkan legalitas yang dimiliki. Namun sejauh ini masih ditempati oleh warga yang justru mempertanyakan legalitas atas kepemilikan Kodim.

"Kodim memiliki dua PL yang dikeluarkan Badan Pengusahaan Batam untuk pengalokasian lahan tersebut, yakni pada 6 Juni 2002 dan 11 Februari 2003. Namun sejauh ini masih ditempati masyarakat tanpa permisi ke BP Batam, Pemko Batam dan apalagi ke Kodim. Saya selaku Dandim yang menjabat saat, ini diperintahkan Pangdam menyelesaikan hingga Oktober nanti untuk menertibkan lahan satuan," terang Andreas.

Dijelaskan juga, untuk PL yang dikeluarkan 6 Juni 2002, awalnya Kodim mengajukan 11 ribu meter persegi. Namun BP Batam menyetujui dan mengeluarkan PL untuk seluas 30.049 meter persegi. Kemudian, pada 11 Februari 2003 kembali diajukan lagi penambahan ke Batam seluas 30 ribu meter persegi.

"Permintaan itu disetujui dan bahkan BP Batam menambahkan menjadi 34.256 meter persegi, sehingga total keseluruhan seluas 64.305 meter persegi. Penertiban aset ini dilakukan karena diperlukan penambahan perumahan atau asrama untuk anggota. Sebab hingga kini anggota yang masuk semakin bertambah, sementara mereka tidak memiliki tempat tinggal. Karena itu diperlukan perluasan dan kita memiliki lahan sendiri yang bisa digunakan," jelasnya.

Dilanjutkan, selaku pengayom masyarakat, ia meminta agar masyarakat yang tinggal diahan itu bisa pindah dengan sendiri. Tidak ingin arogansi, Dandim juga memberikan waltu dua minggu ke depan agar lahan tersebut dikosongkan, sehingga tidak diperlukan alat berat.

"Warga tidak memiliki ijin menempati wilayah yang dialokasikan ke Kodim. Sebelumnya kita juga sudah melakukan pengukuran lahan. Kali ini akan dilakukan pembatasan sehingga warga mengetahui bahwa mereka tinggal di lahan milik Kodim dan harus meninggalkannya," tutur Andreas lagi.

Selain itu, Andreas juga menegaskan tidak memberikan perhatian kerohanian atau uang sagu hati. Sebab, lahan tersebut bukan untuk dikomersilkan, namun digunakan untuk kepentingan TNI sendiri.

"TNI yang memiliki lahan tersebut harus membayar pajak. Ini lahan institusi, tentu tidak ada sagu hatinya. Yang jelas kita tidak mau dibenturkan dengan masyarakat yang pada dasarnya tugas kita mengayomi mereka," lanjutnya.

Ia juga mengakui, masyarakat merasa terburu-buru pindah karena hanya diberi waktu dua minggu. Namun sebenarnya arahan untuk pindah itu sudah dilakukan oleh pimpinan sebelumnya dan tidak diindahkan.

"Untuk kegiatan hari ini, baru dilakukan pemagaran, bukan untuk menggusur. Kita memberikan waktu agar masyarakat pindah sendiri. Diharapkan masyarakat bisa maklum, karena itu aset Kodim, bukan milik pengusaha," pungkasnya.

Editor: Dardani