Tuntut Pencabutan PP78 2015 dan Pembatalan Tax Amnesty

Kamis, Ribuan Buruh Demo di Kantor Wali Kota Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 26-09-2016 | 19:44 WIB
suprapto.jpg

Konsulat Cabang FSPMI Batam, Suprapto saat memberi penjelasan kepada wartawan di Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ribuan buruh, anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan melakukan unjuk rasa di Kantor Wali Kota Batam. Unjuk rasa itu akan dilakukan pada Kamis 29 September 2016.

Konsulat Cabang FSPMI Batam, Suprapto, menyampaikan sedikitnya 3.000 buruh akan diturunkan ke jalan menuntut agar Pemerintah mencabut PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan membatalkan Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

Menurutnya, PP nomor 78 tahun 2015 tidak sesuai dengan amanat UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan, Peraturan Pemerintah itu mengangkangi UU yang sudah mengatur soal upah sektoral.

"PP nomor 78 tahun 2015 sama sekali tidak berpihak kepada kesejahteraan buruh dan melanggar UU Ketenagakerjaan," kata dia, Senin (26/9/2016) di Batam Center.

Selain Peraturan Pemerintah yang menjegal penentuan dan penetapan upah sektoral, kata Suprapto, buruh juga akan menyuarakan penghapusan UU Tax Amnesty. Di mana, kata dia, UU Tax Amnesty merupakan pembelaan terhadap koruptor yang selama ini mengemplang pajak.

"Buruh, PNS dan TNI/Polri yang selama ini taat aturan pajak diabaikan. Sementara yang tidak taat dan mengemplang pajak malah diampuni," kesalnya.

Tak hanya mendesak Pemerintah agar membatalkan Tax Amnesty, buruh juga mengancam akan memboikot pembayaran pajak. Hal itu, sambungnya, akan dilakukan sampai Tax Amnesty dihapus dan yang tidak taat pajak diadili.

"Kami akan memboikot pembayaran pajak," ujarnya.

Editor: Dardani