Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 21-09-2016 | 19:02 WIB
kompolirvan.jpg

Kompol Irvan Asido Siagian saat menghadiri sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Eksepsi yang diajukan terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian terkait penolakan surat dakwaan penuntut umum tidak diterima Majelis Hakim. Alasannya, syarat formil dan materil dalam surat dakwaan penuntut umum sudah terpenuhi.

Penolakan eksepsi itu dituangkan dalam amar putusan sela yang dibuat Majelis Hakim, Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/9/2016) sore.

"Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan pemeriksaan berkas perkara dilanjutkan," kata Hakim Tiwik, di persidangan.

Selain memenuhi syarat formil dan materil, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum dapat dijadikan pedoman untuk memeriksa perkara yang didakwakan terhadap Kompol Irvan Asido Siagian. Di mana, keberatan terdakwa melalui penasehat hukumnya (PH) Mangundang Lumban Bantu, dinilai tidak beralasan dan tak bisa diterima.

Setelah putusan sela, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung menghadirkan saksi-saksi. Tetapi, pada saat itu saksi-saksi belum ada yang bisa dihadirkan ke persidangan.

"Kami (penuntut umum) minta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi," ujar Rumondang.

Kompol Irvan Asido Siagian, dihadapkan ke persidangan lantaran didakwa memiliki senjata api secara ilegal. Berawal, sekitar bulan November 2015 lalu di bekas hotel Rasinta, Kecamatan Lubuk Baja, Direktorat Narkoba Polda Kepri sedang melakukan operasi antik.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan terdakwa berada di kamar 903 bekas hotel Rasita. Setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan sepucuk senjata api jenis revolver warna silver buatan Pindad dengan nomor seri AE. S007108 dan 12 butir amunisi.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang STBL 1948 nomor 17 dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1948 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Editor: Dardani