Tarik Paksa Motor Nasabah, Pemilik "Koperasi" Ini Dipolisikan
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 21-09-2016 | 16:17 WIB
rentenir1.jpg

Tiga orang renternir berkedok komperasi simpan pinjam, HH, MT (tengah) dan JT, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajip, menyusul aksi penarikan sepeda atau perampasan motor milik korban JS Honda Bead BP 3499 IC.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga orang renternir berkedok komperasi simpan pinjam, MT, HH, dan JT, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajip, menyusul aksi penarikan sepeda atau perampasan motor milik korban JS Honda Bead BP 3499 IC.

Perampasan ini terjadi di sebuah warung di Pasar Aviari pada Senin (19/9/2016). Saat itu, JS tengah nongkrong di warung tersebut, dan tiba-tiba datang tiga orang renternir mendatanginya dan langsung mengambil secara paksa motornya yang diparkir di depan warung.

"Korban memiliki hutang di koprasi sebanyak Rp7 juta. Korban sudah membayar Rp3 juta. Karenan nunggak motor korban dirampas secara paksa," kata Kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Apuza Edmond saat menggelar ekspos di Mapolresta Barelang, Rabu (21/9/2016).

Saat kejadian, pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vizion BP 5653 Ql serta mobil Toyota Rush BP 1243 HQ warna hitam milik MT. "Pemilik koprasi (MT) ikut dalam perampasan sepeda motor korban di Pasar Aviari, Batuaji. Dari keseluruhanya termaksut bunga, korban memiliki hutang sebanyak Rp5 juta," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, Toyota Rush BP 1243 HQ milik koperasi, Yamaha Vizion BP 5653 Ql milik anak buah MT, dan sepeda motor korban Honda Bead 3499 IC.

"Pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) serta pasal 355 ayat (1) tentang perampasan barang milik orang secara paksa. Ketiga pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dardani