Sabu Tangkapan 125 Gram Dimusnahkan Polda Kepri
Oleh : Hadli
Rabu | 21-09-2016 | 13:50 WIB
Musnahkan-narkoba-sabu.gif

Wadirres Narkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto (kemeja putih kiri) didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba I Dewa Nyoman (kemeja putih kanan) saat gelar ekspos pemusnahan hasil tangkapan 125 gram sabu (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti 89 gram sabu dari hasil pengungkapan sebanyak 125,62 gram.

"Narkotika golongan I ini berhasil diamankan dari dua orang tersangka HA dan ZU pada Kamis 18 Agustus 2016 kemarin," kata Wadirres Narkoba Polda Kepri, AKBP Hernowo Yulianto, di Polda Kepri, Batam, Rabu (21/9/2016).

Dua tersangka narkoba 125 gram HA dan ZU (Foto: Hadli)

Ia menjelaskan, kedua tersangka merupakan satu jaringan, namun ditangkap di lokasi yang berbeda. HA alias HE bin AD di Perumahan Gardan Raya Blok GB 7 No.3 Batam Kota.

"Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 2,56 gram," terangnya.

Dari temuan itu, dikembangkan dan ditangkap ZU alias Z bin AZ, di parkiran Hotel Cittic Pelita. Barang bukti dari tersangka kedua berhasil diperoleh sebanyak dua bungkus sabu dalam plastik bening seberat 23,06 gram.

"Selain itu juga ditemukan satu bungkus kantong plastik seberat 100 gram sabu dalam laci dashboard mobil," ujarnya.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika pada 22 Agustus 2016 dari Kejaksaan. Selanjutnya, Pemusnahan dilanjutkan dengan cara dimasukkan dalam wadah berisi air panas setelah dilakukan uji keaslian disaksikan oleh perwakilan dari BPOM Kepri, BNN Kepri, tersangka, Kejaksaan Negeri Batam.

Kasubdit I Ditresnarkoba, I Dewa Nyoman mengatakan, kdua tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman antara 5-20 tahun penjara," terangnya.
    
Editor: Udin