Ketua DPRD Batam Setuju Masalah Satpol PP Dibawa ke Ranah Hukum
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 21-09-2016 | 09:26 WIB
cakNuryanto.jpg

Ketua DPRD Batam Nuryanto. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto setuju jika persoalan perekrutan sekitar 825 anggota Satpol PP Kota Batam yang bermasalah dibawa ke ranah hukum. Sebab, perekrutan itu tak pernah diusulkan Pemko Batam ke DPRD.

"Kita berharap ada solusi terbaik. Tetapi sampai saat ini ternyata tak ada. Tak jadi malasah kalau dibawa ke ranah hukum," kata Nuryanto, Selasa (20/9/2016).

Nuryanto berujar, sekitar tahun 2014 lalu, DPRD Batam sempat akan melakukan pembahasan untuk perekrutan anggota Satpol PP. Namun, hal itu tak dilanjutkan lantaran usulan dari Pemko Batam tidak ada.

"Ternyata sampai sekarang tak ada usulan dari pemerintah," ujarnya.

Memang, sambung Politisi PDI Perjuangan ini, ada beberapa aturan yang menjegal pemberian gaji dan pengakuan ratusan Satpol PP itu. Selain UU Aparatur Sipil Negara (ASN), ada beberapa aturan lain, seperti UU nomor 23 tahun 2014, PP nomor 6 tahun 2010 dan Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 4, tentang jabatan dan fungsional Satpol PP.

Dalam aturan itu, Satpol PP harus berstatus PNS. "Sesuai dengan aturan itu, kita tak bisa paksakan. Mudah-mudahan Pemko Batam ada solusi lain," ungkap Nuryanto.

Sebelumnya, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, mengakui tak ada jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan gaji dan status 825 anggota Satpol PP. Kata Amsakar, pihaknya tak menemukan formula yang bisa digunakan sebagai jawaban atas persoalan tersebut.

"Masalah tak bisa diselesaikan. Kami bukan tak mau membantu, tetapi formulanya tak ada yang pas," kata Amsakar, di Kantor DPRD Batam usai mengikuti rapat Paripurna, Senin (19/9/2016) siang.

Menurut Amsakar, ada dua faktor yang membuat permasalahan Satpol PP tak bisa diselesaikan. Faktor pertama soal penggajian yang tidak masuk dalam anggaran dan kalau pun bisa dianggarkan, nilainya cukup besar.

Foktor kedua, sambung Amsakar, soal UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana, dalam UU itu diatur soal yang bisa menjadi Satpol PP, mereka yang sudah menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Penerimaan Satpol PP dari P3K, kata Amsarkar, harus mempertimbangkan soal Analisa Beban Kerja (ABK). Pengangkatan Satpol PP harus seimbang dengan rasio permasalahan sosial yang ada di Batam.

"Kalau dipaksakan susai ABK, paling yang diterima hanya 100 orang. Saya rasa, hal ini tidak bisa menyelesaikan masalah yang ada sekarang," ungkapnya.

Amsakar juga berujar, Pemko Batam mempersilahkan jika persoalan Satpol PP itu dibawa ke ranah hukum. Sebab, ia tidak akan pernah melakukan pembiaran terhadap masalah sekecil apapun di Pemko Batam.

"Kalau merasa ada yang masuk ke ranah hukum, dilaporkan saja," ujarnya.

Editor: Dardani