Utang Tak Tertagih, Preman Bayaran Pengusaha Nagoya Sekap Korban
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 20-09-2016 | 18:50 WIB
gembok.gif

Ilustrasi penyekapan dengan jalan menggembok ruko (Sumber foto: rumahku.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perlakukan pidana perbuatan tidak menyenangkan menimpa korban AG dan keluarganya di kawasan Greenland, belakang Morning Bekrie, Kamis (15/09/2016) pukul pukul 09.00 Wib.

Kronologis kejadian bermula saat AG memiliki utang oleh pengusaha HY di Nagoya sebesar US 25 Dolar atau Rp332.425.000. Saat itu pelaku menyuruh beberapa preman mendatangi ruko AG untuk menagih utang.

Dalam aksi tersebut, kebetulan AG sedang tidak berada di kediamannya. Melihat aksi tersebut para preman bayaran itu langsung menggembok ruko yang dihuni oleh istri korban mertua dan kedua anaknya, menggunakan gembok yang sudah disediakan.  

"Laporan diterima pada hari kejadian, kita langsung terjun ke lokasi kejadian. Pelaku orang suruhan berinisial GT," ujar Iptu Apuza Edmond, Kanit Jatanras Polresta Barelang, Selasa (20/09/2016) pukul 16.00 Wib.

Setelah digembok oleh pelaku GT, empat korban yang berada di dalam ruko tersekap kurang lebih selama tiga jam, setelah jajaran Polresta Barelang terjun ke lokasi kejadian sekitar pukul 12.00 Wib, barulah ruko tersebut terbuka.  

"Ada 15 orang preman di lokasi kejadian, termasuk pelaku GT. Kita dapat laporan langsung dari masyarakat, karena para pelaku tidak meninggalkan lokasi setelah menggembok ruko tersebut," tegasnya.

GT sebagai pelaku utama ditangkap di lokasi ruko korban, sementara lainnya yang ikut serta, turut diamankan sebagai saksi mata. GT mengaku disuruh oleh pengusaha di daerah Nagoya berinisial HY.

"GT dikenakan pasal 335, perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 9 bulan, besok kasusnya akan digelar di Polresta," pungkasnya.

Editor: Udin