Soal Ranperda SOTK Pemko Batam, Ini Kata Riki Indrakary
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 20-09-2016 | 08:34 WIB
rickyindrakari.jpg

Anggota DPRD Batam, Riki Indrakary. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebelum dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, pembentukan 21 Dinas dan 4 Badan usulkan Pemko Batam dalam Ranperda SOTK dinilai masih ada kekurangan. Sesuai amanat Perda RPJMD, minimal tiga Unit Pelayanan Teknis (UPT) perlu dibentuk.

Anggota DPRD Batam, Riki Indrakary, menyampaikan tiga UPT yang perlu dibentuk itu diantaranya dibidang Pendanaan Inovasi Daerah, bidang Pelatihan dan Kreatifitas Tenaga Kerja, dan bidang Penanggulangan Kemiskinan.

Menurut Riki, ketiga UPT tersebut memiliki peran yang sangat penting, guna meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal, inovasi, dan pengentasan kemiskinan. Di mana, ketiga UPT itu akan dikelola dengan sitem BLUD.

Baca Juga: Ranperda SOTK, Pemko Batam Usulkan 21 Dinas dan 4 Badan

"Pembentukan tiga UPT itu akan saya usulkan dalam pandangan Fraksi PKS terhadap Ranperda SOTK. Saya rasa ini sangat penting dan sesuai dengan amanat Perda RPJMD," kata Riki, Senin (19/9/2016) sore.

Dijeskannya, UPT bidang Pendanaan Inovasi Daerah, nantinya akan difungsikan untuk menampung dan mengelola pendapatan dari Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Dana IMTA itu, kata dia, akan dikelola untuk membuat pelatihan, peningkatan skill dan sertifikasi pekerja lokal.

Dalam hal penanggulangan kemiskinan, UPT yang membidangi itu, kata Riki, akan melakukan pembinaan bagi masyarakat yang ekonomi lemah untuk berwirausaha.

"Pemerintah bisa menggandeng perusahaan swasta, karena rata-rata sudah punya tempat pelatihan (workshop) dan traniner. Untuk biaya pelatihan memanfaatkan dana IMTA," jelas Ketua Komisi IV, itu.

Selain pembentukan tiga UPT, kata Riki, Fraksi PKS nantinya juga akan menyampaikan pandangan agar 21 Dinas dan 4 Badan yang diusulkan Pemko Batam, melampirkan draf Standard Operating Prosedure (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Rencana Strategis (Renstra) kerja. Dinas maupun Badan yang tidak bisa melampirkan ketiga syarat itu, sambung Riki, akan dievaluasi atau dicoret.

"Harus ada indeks capaian khusus atau capaian target, kita minta minimal per triwulan," ujarnya.

Riki berujar, Dinas atau Badan yang besar harus didukung dengan anggaran dan struktur yang memadai. Namun, target yang dibebabi terhadap SKPD itu harus tercapai, karena akan didukung pula dengan pemberian insentif.

"Setiap triwulan dievaluasi, SKPD yang mampu mencapai target berhak mendapat insentif. Kalau tak mampu, akan dievaluasi dan insentif tidak dianggarkan," katanya.

Selain pembentukan tiga UPT, kata Riki, Fraksi PKS nantinya juga akan menyampaikan pandangan agar 21 dinas dan 4 badan yang diusulkan Pemko Batam, melampirkan draf Standard Operating Prosedure (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Rencana Strategis (Renstra) kerja.

"Dinas maupun badan yang tidak bisa melampirkan ketiga syarat itu akan dievaluasi atau dicoret," tandasnya.

Editor: Dardani