Jaksa akan Telisik Kembali Perkara Dana Humas Pemko Batam dan Amdal Lalin
Oleh : Gokli Nainggolan
Sabtu | 03-09-2016 | 17:53 WIB
kejaribatam.jpg

Kantor Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan korupsi dana Humas Pemko Batam dan Amdal Lalin Dishub Batam akan ditelisik kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Pasalnya, penyelidikan dua perkara sempat nyaris ditelan bumi.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Sukriyadi, mengungkapkan, pihaknya akan melihat dan memverifikasi perkara-perkara lama yang pernah ditangani pejabat sebelumnya. Ia juga mengaku belum mengetahui jika kejaksaan pernah menangani kedua perkara tersebut.

"Saya kan masih baru. Saya akan verifikasi dulu perkara apa-apa saja yang pernah ditangani kejaksaan tetapi belum tuntas sampai sekarang," kata dia, baru-baru ini di Kantor Kejari Batam.

Dikatakan Sukuriyadi, setelah dilakukan verifikasi, kedua perkara itu akan ditelisik kembali. Jika memang ada perbuatan melawan hukum, jaksa akan bergerak melakukan penyelidikan. "Saya inventarisir dulu, laporan apa saja yang belum ditindak lanjuti," ujarnya.

Disinggung soal pemanggilan yang sudah pernah dilakukan terhadap pejabat Pemko Batam soal kasus dana Humas dan Amdal Lalin, Sukriyadi juga belum mengetahui. Menurutnya, pemanggilan itu bukan berarti pemeriksaan, bisa saja melalui wawancara atau klarifikasi.

"Kalau ada pemanggilan, belum tentu sudah pemeriksaan. Bisa saja masih tahap wawancara atau klarifikasi saja. Tapi saya cek dulu, sudah sejauh mana," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, perkembangan sejumlah kasus dugaan korupsi yang pernah ditangani Kejari Batam beberapa tahun lalu tengah dievaluasi ulang. Kasus yang memungkinkan dimajukan ke persidangan bakal diusut kembali.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, menyampaikan, pihaknya akan mengevaluasi sejumlah kasus lama yang pernah mereka tangani. Tak hanya itu, perkembangan kasus baru yang tengah disidik maupun atas dilaporkan masyarakat, tetap didalami.

"Kasus yang pernah ditangani, tetapi belum tuntas sampai ke penuntutan kami evaluasi kembali," kata Iqbal di Kantor Kejari Batam, Kamis (19/5/2016.

Adapun kasus lama yang sedang dilakukan evaluasi, salah satunya dukaan penyelewengan anggara publikasi Humas Pemko Batam. Sejumlah pihak sudah pernah dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan, termasuk Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata, sekitar Januari 2014 lalu.

Terkait kasus itu, Iqbal mengaku akan mengkroscek perkembangannya kepada penyidik. Pasalnya, pada tahun 2014, ia belum bertugas di Kejari Batam. "Saya akan tanya ke penyidik sejauh mana perkembangan kasus itu," ujar dia.

Masih kata Iqbal, tak hanya soal anggaran publikasi Humas Pemko Batam, kasus dugaan korupsi lainnya juga akan ditanya perkembangannya sama penyidik di Pidana Khusus. "Kami akan monitor dan evaluasi perkembangan kasus itu," tutupnya.‎

Editor: Dardani