Tipu 201 Calon TKI, Oriza Cakap Dibekingi Jendral Polisi Bintang Tiga
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 01-09-2016 | 17:24 WIB
Saksi-korban-calon-TKI.gif

Sidang penipuan 201 calon TKI ke Singapura (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Oriza Satifa, terdakwa yang melakukan penipuan terhadap 201 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (1/9/2016) sore.

Oriza, didampingi Penasehat Hukum (PH) Rosita, hadir di persidangan untuk mendengar keterangan saksi, korban yang ditipu terdakwa. Banyak korban yang hadir, tetapi hanya sebagian saja diperiksa oleh Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga, Endi Nurindra Purtra dan Egi Novita.

Selain mengungkap modus penipuan itu, saksi juga menyampaikan bahwa, terdakwa pernah menyebut perusahaan yang dia pimpin untuk menyalurkan TKI ke Singapura itu memiliki bekingan Jendral Bintang Tiga. Hal itu kata saksi, membuat mereka semakin yakin bahwa perusahaan terdakwa resmi sebagai penyalur TKI.

Hanya saja, sambung saksi, setelah kejadian, di mana para korban tak jadi diberangkatkan ke Singapura, baru ketahuan bahwa semua yang disampaikan terdakwa hanyalah akal-akalan atau modus untuk menipu. Padahal, 201 korban itu sudah menyerahkan uang sekitar Rp7-14 juta per orang dan ada beberap yang mencapai Rp19 juta.

"Terdakwa ini bilang, kami ini tinggal berangkat dan langsung kerja. Semua urusan tanggung jawab dia (terdakwa). Dia juga bilang agar kami tak perlu takut karena ada bekingan Jendral Bintang Tiga Polisi," kata salah satu saksi.

Para korban yang memberikan kesaksian maupun yang duduk di kursi pengunjung sidang, mengaku bahwa uang yang sudah disetor kepada terdakwa belum dikembalikan. Mereka berharap, terdakwa bisa mengembalikan uang itu sepenuhnya.

"Kami gak mau tahu alasan terdakwa, kalau bisa uang kami kembali sepenuhnya," kata saksi lainnya.

Memang, terdakwa melalui PH mempertanyakan kepada saksi, apakah mengetahui jika terdakwa juga merupakan korban penipuan. Di mana, terdakwa ditipu orang Singapura yang mengurus permit kerja para calon TKI itu.

"Apakah para saksi tahu kalau terdakwa ini juga korban yang ditipu orang Singapura," tanya Rosita.

Para saksi mengaku mengetahui terdakwa korban penipuan setelah dilaporkan ke Polisi. Saksi juga mengaku mengetahui hal itu hanya dari pengakuan terdakwa.

"Majelis, terdakwa ini juga korban penipuan. Di mana, permit yang diurus itu ternyata palsu semua," kata Rosita.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis menunda sidang satu pekan. Sebelum sidang ditutup, Majelis memerintahkan JPU Zulna Yosepha, untuk menghadirkan saksi lainnya pada persidangan berikutnya.

Editor: Udin