Serikat Buruh di Batam Apresiasi Pembebasan Pajak
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 31-08-2016 | 17:26 WIB
pemotongan-pajak.gif

Ilustrasi pemotongan pajak (Sumber foto: tahuberita.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Serikat buruh di Batam, baik Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) maupun Serikat Buruh Sejahtera Seluruh Indonesia (SBSI), mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat membebaskan pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah. 

"Bersyukur atas kebijakan pemerintah pusat, karena ini imbasnya langsung ke masyarakat Batam. Hal itu didasarkan Upah Minimum Kota  Batam hanya Rp2,99 juta. Mana mungkin masuk kategori bayar pajak," ujar Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam, Putra Setia Tarigan, Rabu (31/08/2016).

Hal senada juga diungkapkan Sekjend Korwil Serikat Buruh Sejahtera Seluruh Indonesia (SBSI) Provinsi Kepri, Utusan Sarumah. Pihaknya juga berterima kasih atas keluarnya kebijakan tersebut.

Namun ia berharap, Kantor Pajak Pratama (KKP) Batam agar melakukan langkah berikutnya untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada pengusaha dan instansi terkait di Batam dan Kepri.

"Masih banyak perusahaan yang memotong pajak karyawanya. Kebijakan ini harus cepat disosialisasikan," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Zarefriadi, juga mendukung langkah Pemerintah Pusat. Dengan adanya pembebasan pajak dengan nilai yang sudah ditentukan, dapat mengurangi beban para buruh.

"Kami sangat apresiasi dari segi pekerja. Hal ini kan memang sejak lama diinginkan oleh pekerja. Kapasitas kami hanya bidang ketenaga-kerjaan saja," pungkasnya.

Editor: Udin