KKP Pratama Batam Selatan Sosialisasi Perpajakan di Lingkungan BP Batam
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 31-08-2016 | 10:23 WIB
narsum-pajak1.jpg

Sosialisasi peraturan umum perpajakan dan mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak di Conference Hall IT Centre pada, Selasa (30/8/2016).

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan pengusahaan Batam melalui Biro Keuangan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Batam Selatan mengadakan sosialisasi peraturan umum perpajakan dan mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak di Conference Hall IT Centre pada, Selasa (30/8/2016).

Hadir lebih dari 70 peserta mengikuti sosialisasi yang diperuntukkan bagi bendahara BP Batam yang terdiri dari masing-masing unit.

Dalam sosialisasi tersebut, hadir narasumber dari KKP Batam Selatan yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, ML. Indah Sri Widhati dan Account Representative Pengawasan dan Konsultasi IV, Markhamis Chandra, dengan pemaparan umum mengenai perpajakan.

Indah menjelaskan, kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah diatur dalam dasar hukum, di antaranya pasal 22 UU no 36 tahun 2008 dan pasal 1 ayat 1 huruf b,c,d, pasal 2 ayat 1 huruf a PMK-107/PMK/010/2015.

Menurutnya, kewajiban bendahara sebagai bendahara pemerintah yang dananya berasal dari APBN atau APBD wajib memotong dan atau memungut pajak, dan melaporkan pemotongan dan atau pemungutan pajak yang telah dilakukan menggunakan surat pemberitahuan (SPT) setiap bulan.

Ia menambahkan, untuk gaji karyawan diatur dalam Pph pasal 21, belanja barang Pph pasal 22 dan PPN dimana akan dimasukkan dalam kas negara.

Sementara itu, Account Representative Pengawasan dan Konsultasi IV, Markhamis Chandra, memaparka sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system). Di hadapan para peserta, Chandra meyakinkan dengan sistem online memudahkan para wajib pajak untuk melakukan setoran.

"Sistem pembayaran sekarang lebih disederhanakan melalui online, tidak seperti pada sistem lama yang semua dilakukan dengan manual dan memiliki banyak arsip dan bukan paperless," ujarnya.

Diatur dalam dasar hukum PMK nomor 32/PMK. 05/2014 dan Per Dirjen pajak nomor PER-26/PJ/2014 para wajib pajak diharuskan memperoleh kode billing yakni kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak.

Kode billing dapat diperoleh melalui internet dengan alamat sse.pajak.go.id dan djponline. pajak.go.id, datang ke KKP, SMS ID Billing, internet banking, dan teller.

Penjelasan lain oleh account representative, Alfin Susila Budi Nugraha dengan tema kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah dan Redy Rama Andhika dengan tema tax amnesty atau pengampunan pajak dimana bertujuan untuk meciptakan kesadaran dan partispasi bagi wajib pajak untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia.

Kepala Biro Keuangan BP Batam, Tuppal Pakpahan, menyambut baik sosialisasi tersebut. Ia mengatakan, BP Batam memiliki 22 unit kerja dimana terdapat 5 unit (pelabuhan, bandara, kantor air dan limbah, RSOB, dan Kantor Perwakilan di Jakarta) yang dapat melakukan pelaporan secara mandiri sedangkan 17 unit lainnya pelaporan keuangan dilakukan di kantor pusat yakni pada Biro Keuangan.

Ia mengharakan dari kegiatan tersebut dapat menjelaskan beberapa persoalan hal krusial yakni seperti pada jurnal FBMS dimana ini terdapat aturan yang dinamis. Ia juga berpesan agar peserta nantinya mendapatkan pemahaman terkait pemotongan atau hal-hal berkaitan dengan perpajakan.

"Semoga acara dapat berjalan lancar hingga selesai dimana nanti akan tercipta kesamaan persepsi antara verifikator dan bendahara unit di BP Batam," ujarnya.

Editor: Udin