Edarkan Sabu di Hotel, Jhon Thoni Bekelit di Persidangan
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 25-08-2016 | 18:26 WIB
sabu.gif

Jhon Thoni didampngi PH Elisuita saat mendengar keterangan saksi di PN Batam (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jhon Thoni, terdakwa pengedar sabu yang ditangkap Polisi di Hotel Wisata, Nagoya berkelit di persidangan. Ia mengaku hanya pemakai, bukan pengedar seperti yang diterangkan saksi penangkap (Polisi).

"Memang ada sabu di saku saya dan di kamar Hotel itu. Tetapi saya bukan pengedar, hanya pemakai saja," kata terdakwa, saat diperiksa Majelis Hakim Endi Nurindra, Tiwik dan Egi Novita, Kamis (25/8/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Menurut dia, sabu tiga paket dan timbangan yang ditemukan Polisi, kata terdakwa merupakan milik seorang bernama Wandi. Saat penangkapan berlangsung, sambungnya, Wandi tidak ada di kamar.

"Barang itu (sabu) milik Wandi, bukan saya punya," dalihnya.

Sementara itu, Polisi yang melakukan menangkapan menerangkan, terdakwa saat itu mengakui barang bukti sabu miliknya. Terdakwa, kata saksi, juga mengakui membeli sabu itu dari Kampung Aceh seharga Rp2 juta.

"Pengakuan terdakwa saat kami (Polisi) interogasi, sabu itu akan dijual kembali seharga Rp200 ribu per paket kecilnya," jelas saksi, anggota Ditres Narkoba Polda Kepri, itu.

Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang satu minggu. Pada persidangan berikutnya, Majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua untuk menyiapkan surat tuntutan pidana untuk terdakwa.

Editor: Udin