Honorer Ditpam BP Batam Beking Pembalak Hutan Lindung di Nongsa Disidang
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 25-08-2016 | 18:03 WIB
pembalak-hutan.gif

Boy Styadi (botak), honorer Ditpam BP Batam bersama para terdakwa pembalak hutan (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Boy Styadi, honorer Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia merupakan beking pembalak hutan lindung di daerah tangkapan air, Nongsa.

Dalam persidangan, Boy Styadi didudukkan di kursi pesakitan bersama tiga terdakwa lain, masing-masing Yusuf, Arif Wiyanto, dan Subagio. Ketiga terdakwa itu merupakan pelaku yang sudah merusak hutan seluas satu hektar.

Menurut saksi dari Ditpam BP Batam, terdakwa Arif Wiyanto merupakan pemodal pembalakan hutan tersebut. Sementara, Yusuf dan Subagio merupakan pekerja yang melakukan penebangan pohon.

"Informasi adanya pembalakan hutan di Nongsa sudah lama kami dapat. Tetapi, kami selalu kecolongan dan baru ini berhasil menangkap terdakwa bersama barang bukti kayu, gergaji mesin, tiga sepeda motor, dan lainnya," kata saksi.

Selain keempat terdakwa, sambung saksi, ada satu pelaku lain yang masih dicari bernama Udin. Di mana, Udin (DPO) berhasil kabur saat dilakukan penangkapan ke lokasi penebangan hutan.

"Kami hanya melakukan penangkapan dan interogasi. Penyidikan terhadap terdakwa ini kami serahkan ke Polisi," katanya.

Mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim Zulkifli, Iman Budi dan Hera Polisi, melakukan pengecekan daftar barang bukti. Hasilnya, tiga sepeda motor yang diamankan dari terdakwa tidak disita sebagai barang bukti.

"Sepeda motor yang anda maksud itu tak ada di daftar barang bukti. Tak disita atau seperti apa ini," tanya Hakim Zulkifli.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, pihaknya hanya mengikuti berkas perkara yang dilimpah penyidik. Ia mengaku tidak tahu soal sepeda motor yang dimaksud saksi, mengapa tidak dilakukan penyitaan dan pelimpahan.

"Kami, sesuai berkas dari penyidik Yang Mulia," ujar Andi.

Perbuatan para terdakwa yang dengan sangaja merusak hutan lindung dengan cara menebang pohon tanpa izin, diancam pidana pasal 82 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 83 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Udin