Satres Narkoba Polresta Barelang Musnahkan Sabu dan Ganja
Oleh : Romi Candra
Kamis | 25-08-2016 | 15:14 WIB
kasatsuhardi.jpg

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Sehardi Hery Haryanto. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 285,73 gram narkoba jenis sabu dan 3626 gram atau sekitar 3,6 kilogram ganja dimusnahkan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, Kamis (25/8/2016) siang.

 

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Sehardi Hery Haryanto, mengatakan, barangbukti narkoba tersebut, merupakan hasil tangkapan dari tiga orang tersangka yang berusaha menyelundupkan ke Batam.

"Jalur mereka untuk menyelundupkan juga berbeda. Untuk sabu, dibawa dari Malaysia dan pelaku berusaha memyelundupkan lewat pelabuhan resmi," ungkap Hery.

Sementara untuk ganja lanjutnya, berhasil diamankan petugas saat pelaku tiba di Pelabuhan Sekupang. Ganja tersebut dibawa dari Aceh dengan menaiki Kapal Kelud.

Tiga tersangka tersebut, yakni berinisial T O dan M. "Mereka ini bukan satu jaringan. Ditangkan juga pada waktu yang berbeda. Namun barangbukti narkoba yang dimusnahkan adalah total yang disita dari tangan tiga pelaku," jelasnya.

Pemusnahan itu sendiri, disaksikan oleh pihak terkait, seperti BPOM, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri serta pihak lainnya.

"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini adalah total besih setelah disisihkan sebagian kecil untuk pengujian laboratorium serta bukti di persidangan," pungkasnya.

Editor: Dardani