Tak Bayar Utang Rp92,7 Juta, Hotel GGI Digugat Wanprestasi
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 24-08-2016 | 08:50 WIB
gugatanGGi.jpg

Surat gugatan Dedy ke Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pimpinan Toko Pioner Electric Dedy Sunardy, menggugat PT Graha Gemilang Internasional (GGI Hotel) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Tergugat dipaksa untuk melunasi utang sebanyak Rp92,7 juta.

 

Kuasa penggugat, Roy Wrigth, menyampaikan tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi. Di mana, utang sebanyak Rp92,7 juta lebih terhadap penggugat dalam kurun waktu tahun 2011-2014 belum juga dilunasi tergugat.

Padahal, sambung Roy, material yang dipesan atau dibeli tergugat dari penggugat sudah dipergunakan. Hal itu, kata dia, mengakibatkan usaha milik penggugat terganggu, khususnya dalam keuangan.

"Pengelola hotel yang cukup besar tak mampu bayar utang, kan lucu. Asetnya saja miliaran, tapi utang Rp92,7 juta lebih aja tak dibayar selama 3 tahun," kata Roy, usai mengikuti sidang mendengar jawaban tergugat, Selasa (23/8/2016).

Dikatakan Roy, tergugat diwakili Direktur PT Graha Gemilang Internasional, Kioe Tjoeng Fong dalam jawabannya mengakui memiliki utang terhadap penggugat. Hanya saja, kata dia, tergugat mengklaim sisa kewajiban terhadap penggugat tinggal Rp50,6 juta lebih.

"Yang diakui tergugat hanya Rp50,6 juta, sementara sisanya disebut sudah pernah dibayar kepada klien saya. Tetapi, itu pun tak juga dibayar dan terpaksa masuk ke persidangan," katanya.

Sidang gugatan model sederhana yang dipimpim Hakim Tunggal Tiwik tersebut akan digelar kembali pekan depan. Penggugat, akan menyampaikan tanggapan atas jawaban tergugat, sekaligus mendengar keterangan saksi dari para pihak.

Editor: Dardani