Pejabat Lahan BP Batam Bebas di Tangan Penyidik

Kasus Tumpang Tindih Lahan di BP Batam Berujung Mediasi
Oleh : Hadli
Rabu | 24-08-2016 | 08:29 WIB
bpbatam.jpg

Kantor BP Batam. (Foto: Humas BP Batam)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penegakan hukum timpang tindih, kasus lahan yang ditanggani Polda Kepri tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, diharapkan masyarakat luas mengetahui ketidakberesan Pejabat Lahan BP Batam dalam pengalokasian lahan di Pulau Batam, hingga tejadi sertifikat ganda pada Penguasaan Lahan (PL) yang dimiliki para pengusaha.

Tidak adanya jerat hukum pada pihak yang bertanggung jawab, dikarenakan Polda Kepri memediasikan alias mendamaikan pengusaha yang melaporkan kasus penyerobotan dengan pengusaha yang dilaporkan. Padahal sebelumnya, kasus ini kuat dugaan terjadi pemalsuan pada dokumen lahan, penyerobotan, penyuapan, gratifikasi hingga menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Kasus sengketa lahan dengan luas 2 hektar berada di sebelah Gedung Sumatera Promotion Center (SPC) atau tepatnya berada du samping kanan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Setelah dimediasikan, antara pelapor dan terlapor menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan. Tentunya, dengan dalil dalil tertentu.

Kasus penyerobotan lahan di Relang (Rempang-Galang) disebut gugur dengan sendirinya? Hanya karena pelapor PT Kharisma baru membayar 10 persen Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) sebagai syarat pengukuran. Sedangkan terlapor sudah membayar UWTO 100 persen.

Lahan yang disengketakan adalah lahan di atas kawasan yang masih bersetatus quo. Kenapa keduanya biasa membayar UWTO? Tentunya berdasarkan PL yang diberikan Pejabat Lahan BP Batam di masa pemberian. Ada apa?.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Eko Puji Nugroho mengatakan, kedua kasus ini sudah dimediasikan. "Kasus pertama sudah clear, cuma tinggal penetapan dari BP. Untuk kasus kedua sedang dimatangkan dulu," katanya, Selasa (23/8/2016).

Menurut dia, kasus kepemilikan dokumen ganda di Relang gugur dengan sendirinya. Karena pihaknya tidak menemukan adanya penyerobotan. Sebab, pelapor belum mendapat peta gambar.

"Keterangan dari pihak BP Batam, bahwa pihaknya baru mengeluarkan izin prinsip. PL nya belum dikeluarkan," kata Eko.

Menurut Eko, BP Batam telah menggantikan lahan PT Kharisma di lokasi lain. "Informasinya lahan PT Kharisma tidak berada di situ lagi," ungkapnya.

Kasus lahan yang ditanggani Polda Kepri merupakan kasus yang telah lama mengendap. Dalam pencapaian penyelesaian kasus untuk di SP3 kan, mediasi satu-satunya cara yang dilakukan, agar tidak ada pihak yang dirugikan atau dipenjarakan.


Namun, sayangnya kasus ini adalah acuan pada kasus sengketa lahan lainnya di Batam. Bila mediasi yang dikedepankan, tentunya harapan penegakan hukum pudar seketika.

Editor: Dardani