Merasa Jadi Korban Malpraktek

Abdul Kadir Gugat Rumah Sakit Awal Bros ke PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 23-08-2016 | 19:55 WIB
abdul-kadir1.jpg

Abdul Kadir.

BATAMTODAY.COM, Batam - Abdul Kadir, mantan Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Batam, menggugat Rumah Sakit Awal Bros ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia merasa dijadikan korban malpraktek lantaran sakit yang dia derita semakin parah setelah menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut.

Gugatan yang sudah disidangkan itu ditujukan kepada PT Awal Bros Citra Batam, dkk (tergugat I), Rumah Sakit Awal Bros (tergugat II), Dr Arif Koswandi SpPD-KGE (tergugat III), dan Dr Eka Surya Nugraha DR SPPD (tergugat IV).

Para pihak tergugat diminta untuk membayar ganti rugi kepada penggugat materil sebesar Rp111.303.930, serta immateril sebesar Rp2 miliar.

Kuasa penggugat, Firdaus, menuturkan proses gugatan di PN Batam memasuki tahap penyampain replik atau tanggapan atas eksepsi pihak tergugat. Di mana, kata Firdaus, tergugat berdalih tindakan medis yang dilakukan kepada kliennya masih sesuai SOP.

"Klien saya itu berobat agar sehat, tetapi faktanya malah tambah sakit. Tetapi, mereka (tergugat) masih berdalih sesuai SOP," kata Firdaus saat ditemui usai sidang penyampaian replik di PN Batam, Selasa (23/8/2016).

Adapun gugatan itu diajukan ke PN Batam, kata Firdaus, disebabkan kliennya sempat kejang-kejang dan koma (kritis) setelah disuntik obat oleh petugas medis RS Awal Bros Batam.

Kronologis kejadian yang dialami Abdul Kadir di RS Awal Bros, adalah sebagai berikut:

Sabtu, 23 Januari 2016, Abdul Kadir berobat ke RS Awal Bros, dugaan penyakit gula darah dan tensi tinggi.

Setelah dilakukan tindakan medis dan pemeriksaan darah di IGD, akhirnya Abdul Kadir diharuskan untuk menjalani rawat inap.

Hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan setelah 2 Maret 2016, dan selama menjalani perawatan Abdul Kadir tidak tahu apa hasil dari pemeriksaan itu.

Abdul Kadir pernah bertanya kepada perawat tentang obat yang diberikan kepadanya. Namun jawaban suster (perawat) "lupa namanya". Selain untuk obat gula darah dan tensi tinggi, Abdul Kadir juga diberi obat vertigo dan jantung.

Pada Senin, 25 Januari 2016, setelah diberikan obat dan disuntik insulin, sekitar 5 menit berselang Abdul Kadir mulai merasakan hal yang aneh. Tangan dan kakinya kejang-kejang dan akhirnya pingsan (koma) selama 5 jam di ICU.

Selama empat hari menjalani perawatan di ICU, Abdul Kadir baru sadarkan diri. Tetapi, ia kemudian merasakan hal aneh, merasa sakit saat buang air kecil.

Jawaban atas keluhan susah buang air kecil itu dari pihak medis terhadap Abdul Kadir (keluarga), diakibatkan ginjal rusak. Padahal, sebelum dia dirawat tidak pernah mengeluhkan susah buang air kecil.

Agar ginjal kembali normal, dokter yang menangani Abdul Kadir menyarakan untuk menjalani proses cuci darah.

Selama 10 hari menjalani perawatan di RS Awal Bros, kondisi Abdul Kadir kian memprihatinkan.

Merasa penyakitnya semakin parah, akhirnya Abdul Kadir memutuskan untuk berobat ke RS KPJ Spesialist di Johor Baru, Malaysia.

Oleh dokter di RS KPJ Spesialist, Abdul Kadir hanya diberikan obat tidak disarankan untuk cuci darah, dan hasilnya memuaskan.

Hanya saja, sampai saat ini setelah menjalani perobatan dari RS Awal Bross, Abdul Kadir masih mengeluhkan kaki kanannya terasa berat dan kepalanya sering pusing.

"Dari kronologis itu banyak kejanggalan yang dialami klien saya setelah berobat di RS Awal Bros. Ini menyangkut kesehatan, tak bisa dianggap sepele," ujar Firdaus, usai menuturlan kronolos kejadian yang dialami Abdul Kadir.

Selain gugatan perdata, sambung Firdaus, pihaknya juga masih melakukan kajian untuk membawa persoalan itu ke ranah pidana. Ia menilai, harus ada pihak yang dimintai pertanggung jawaban atas apa yang dialami kliennya itu.

"Kami sedang pertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke rana pidana," kata dia singkat.

Sidang pemeriksaan pokok perkara gugatan Abdul Kadir melawan PT Awal Bros Citra Batam dkk (tergugat I), Rumah Sakit Awal Bros (tergugat II), Dr Arif Koswandi SpPD-KGE (tergugat III), dan Dr Eka Surya Nugraha DR SPPD (tergugat IV), masih bergulir di PN Batam. Pekan depan, Majelis Hakim Zulkifli, Iman Budi dan Hera Polosia, akan membuka persidangan dengan agenda penyampaian duplik dari pihak tergugat.

Editor: Udin