Saksi Tak Jujur, Oknum Brimob Bisa Bebas dari Dakwaan Pembunuhan
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 22-08-2016 | 18:51 WIB
oknum-brimob.jpg

Eka Dilona, oknum anggota Brimob Polda Kepri, yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Anwar sekitar bulan April 2016 lalu (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Eka Dilona, oknum anggota Brimob Polda Kepri, yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Anwar sekitar bulan April 2016 lalu, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (22/8/2016) siang.

Dalam persidangan, keterangan tiga saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imanuel Tarigan, belum bisa menguatkan surat dakwaan. Sebab, ketiga saksi tidak melihat dan mengetahui siapa yang membunuh korban dan terkesan melindungi terdakwa dari jeratan pidana.

Dua saksi yang diperiksa pada awal persidangan, Ahmad Abas dan Philipus Samon (sekurity), menerangkan awal mulanya terdakwa dan saksi Hendra Agustian Pardosi berkelahi di toilet Pujasera Golden Land, Simpang Kara, Kecamatan Batam Kota. Kejadian itu berlangsung pada Sabtu, 2 April 2016 sekira pukul 01.00 WIB, dengan kondisi terdakwa dan Hendra dalam pengaruh minuman alkohol.

"Waktu ada ribut-ribut, kami (kedua saksi) datang untuk melerai. Setelah itu saksi Hendra langsung lari dan terdakwa saya lihat dalam kondisi berdarah di bagian pelipisnya," kata Philipus.

Mengetahui terdakwa merupakan oknum Brimob, Philipus berusaha mengendalikan situasi. Rekan saksi Hendra yang diduduk satu meja dengannya di Pujasera tersebut diamankan.

"Tak lama kemudian ada yang manggil saya, katanya adik kita (Anwar) ditikam orang. Saya langsung menghampiri, ternyata Anwar sudah tumbang dari motornya, dari lehernya keluar darah," kata Philipus.

Terkait penikaman yang terjadi terhadap Anwar, baik Philipus maupun Ahmad Abas, saat itu mengaku belum tahu siapa pelakunya. Kedua saksi baru tahu setelah diperiksa Polisi dan dihadirkan di persidangan.

Terpisah, saksi Hendra Agustian Pardosi yang diperiksa belakangan, mengaku lupa dengan peristiwa tersebut. Padahal, korban tewas bermula dari keribuatan antara dia dan terdakwa di dalam toilet.

"Saya tidak bisa ingat kejadiannya. Yang bisa saya ingat, saya minum bir dengan tamam dan makan nasi goreng pakai telor. Kalau soal penikaman saya tak tahu, soalnya saya juga koma (kritis) saat itu," kata dia.

Hendra berujar, dirinya kritis karena mengalami luka di bagian leher, perut dan dada. Luka di bagian dadanya, kata dia, merupakan bekas tusukan pisau, yang membuatnya tidak sadarkan diri selama tiga hari.

"Saya memang lupa kejadian itu. Tak tahu siapa yang nikam saya dan siapa yang nikam korban," dalihnya.

Keterangan saksi Hendra sangat mengejutkan Majelis Hakim Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita, serta pengunjung sidang yang didominasi keluarga korban. Pasalnya, keterangan saksi Hendra sangat tidak masuk akal dan pengakuan hilang ingatan tidak didukung adanya bukti surat dari dokter.

"Saudara sungguh aneh. Bisa lupa dengan kejadian intinya, sementara saudara minum dua botol lebih dan makan nasi goreng pakai telor, bisa ingat. Saudara sengaja menutup-nutupi atau ingin membela terdakwa. Ini soal nyawa loh, saudara harus memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," kata Hakim Endi, mengingatkan saksi Hendra.

Hanya saja, Hendra tetap berdalih tak bisa ingat kejadian yang menimpa dirinya dan menewaskan korban Anwar. Ia mengaku mengetahui sedikit peristiwa malam itu dari keterangan temannya dan keluarganya.

"Tak bisa lagi saya ingat, pak. Saya tak tahu siapa pelakunya. Saya tahu dari teman-teman dan juga ibu saya, kalau pelaku sudah ditangkap polisi," elaknya, lagi.

Menanggapi keterangan saksi yang tidak bisa menguatkan dakwaan, JPU Imanuel, mengatakan akan memanggil beberapa saksi lainnya. Ia juga mengaku optimis, bawah terdakwa tidak akan bebas dari jeratan pidana.

"Masih ada saksi lain yang akan saya hadirkan. Lagian, terdakwa mengakui perbuatannya. Saya sangat yakin kalau terdakwa tidak akan bebas," kata Jaksa Imanuel, singkat.

Berita terkait:

Editor: Udin