Terkait Usulan Kenaikan Tarif PLN Batam

Amir Hakim Tuduh Gubernur Nurdin Berbohong
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 22-08-2016 | 18:14 WIB
Surat-Gubernur-mengenaikenaikan-listrik-di-Batam.jpg

Surat Gubernur kepada Ketua DPRD nomor 015/0520/SET tertanggal 27 April 2016 yang meminta DPRD Kepri agar segera membahas dan menyetujui kenaikan usulan listrik yang diusulkan Gubernur (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Ketua DPRD Kepri Amir Hakim Siregar menuding Gubernur Kepri Nurdin Basirun melakukan kebohongan publik terkait rencana kenaikan listrik PLN Batam. Menurut Amir, usulan kenaikan listrik PLN Batam justru berasal dari Gubernur Nurdin Basirun.

Awalnya, usulan kenaikan tarif PLN Batam tertuang dalam surat Gubernur kepada Ketua DPRD nomor 015/0520/SET tertanggal 27 April 2016. Dalam poin kelima surat itu, Gubernur meminta kepada DPRD Kepri agar segera membahas dan menyetujui usulan kenaikan listrik yang diusulkan PLN Batam.

"Jadi,  yang mengusulkan kenaikan itu Pak Nurdin saat menjabat sebagai Plt Gubernur. Sekarang beliau sendiri yang menolak usulan yang diajukan sendiri,” kata Amir Hakim di Graha Kepri, Senin (22/8/2016).

Sejauh ini, sambungnya, DPRD telah membahas usulan Gubernur bersama PT PLN Bright Batam sebanyak empat kali. Agar lebih transparan, DPRD juga meminta laporan audit keuangan PLN Bright Batam.

Sambungan surat Gubernur kepada Ketua DPRD nomor 015/0520/SET tertanggal 27 April 2016 yang meminta DPRD Kepri agar segera membahas dan menyetujui kenaikan usulan listrik yang diusulkan Gubernur (Foto: Charles Sitompul)

Amir menambahkan, bahwa pembahasan sempat dihentikan beberapa saat. Alasannya, saat itu masyarakat Kepri sedang merayakan Idul Fitri dan sedang dalam masa-masa penerimaan mahasiswa baru.

“Pembahasan kami tunda lebih dahulu, mengingat saat itu kebutuhan rumah tangga sedang tinggi-tingginya,” kata Amir yang ditunjuk sebagai koordinator Komisi II dan III dalam pembahasan tarif PLN Batam.

Amir Hakim pun mengaku heran kok tiba-tiba Gubernur Kepri Nurdin Basirun berkomentar di media menolak rencana kenaikan tarif rumah tangga di Batam. "Kalau mau menolak kenaikan tarif listrik, silahkan saja. Tapi, tarik dulu surat terdahulu sebagai bentuk good governance,” katanya dengan mimik serius.

Sebab jika tidak, gubernur telah melakukan kebohongan publik karena meminta DPRD membahas kenaikan listrik, sementara di satu sisi beliau menolak kenaikan listrik. “Jadi jangan bilang beliau menolak, sementara di satu sisi Gubernur mendorong kami membahas menaikan listrik secara diam-diam. Ini menjebak kami namanya,” kata Amir.  

Untuk diketahui, Surat Gubernur nomor 015/0520/SET yang ditujukan kepada DPRD Kepri berisi usulan persetujuan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN Batam. Dalam poin pertamanya, Gubernur Nurdin Basirun mengatakan bahwa untuk penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen merupakan kewenangan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.

Selanjutnya, Gubernur juga menjelaskan bahwa harga yang ada saat ini telah dibahas secara menyeluruh bersama dan akan dibuka ke ruang publik atau stakeholder terkait untuk harmonisasi kebijakan.

Dan dalam penutupnya, Plt. Gubernur Kepri Nurdin Basirun meminta agar DPRD Kepri membahas dan menyetujui usulan tarif tersebut.
 
Editor: Udin