Calon TKI Illegal Ini Harus Bayar Rp2 Juta untuk Bisa Berkarya di Malaysia
Oleh : a
Sabtu | 13-08-2016 | 17:44 WIB
tki-lagoi1.jpg

Para calon TKI ilegal yang gagal sampai ke Malaysia setelah speedboat mereka kehabisan bahan bakar. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Meski hanya untuk tenaga kerja ilegal di Malaysia, sekali lagi ilegal, ternyata tidah semudah semudah yang dibayangkan. Walaupun melalui perjalanan panjang dengan mempertaruhkan nyawa para calon TKI yang masuk illegal ke Malaysia harus membayar kepada cukong atau tekong, mulai dari Rp 1,5 juta-Rp 2 juta.

Begitu juga 12 orang calon TKI ilegal yang akan diselundupkan Laode Tamran alias Bujang ke Malaysia, membayar antara Rp 1,5 juta-Rp 2 juta untuk bisa berkarya di negeri jiran itu merupakan keharusan.

Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Arya Tesa Brahmana, mengatakan, calon TKI illegal yang gagal diselundupkan Laode Tamran berjumlah 12 orang dan satu anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah, 4 dari Jambi, 1 dari Lombok, 1 dari Flores, 2 dari Sukabumi, dan 4 dari Jawa.

"Pengakuan dari para calon TKI tersebut, mereka ke Malaysia sebagian besar karena diajak oleh kerabat mereka yang sudah menjadi TKI di Malaysia dan sudah mengenalkan pihak jasa pengiriman TKI ilegal di Batam. Saat berangkat, masing-masing TKI membayar uang keberangkatan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta," ungkap Arya.

Adapun perkembangan kasus penempatan dan perlindungan TKI atau perdagangan manusia ini, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A /65/VII/2016/Kepri/Res Bintan tanggal 09 Agustus 2016.

"Kita sudah memeriksa sejumlah saksi, para calon TKI serta empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana tiga orang sudah ditahan dan satu orang menjadi tahanan Lantamal IV Tanjungpinang," terangnya.

Ketiga orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan, diantaranya M. Rasip Bin Tayip ( 43) ABK, Sali Bin Saleh (31) ABK, Yusri Bin Kiting (46) warga Teluk Sunti, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang, yang diduga sebagai penghubung dengan pengurus TKI illegal di Malaysia.

Sementara Laode Tamran, nahkoda atau tekong yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus perdagangan manusia ini, menjadi tahanan penyidik Lantamal IV Tanjungpinang dengan dugaan pelanggaran pelayaran.

"Sebelum berangkat, para calon TKI illegal ditampung di salah satu rumah di Botania Batam. Sebelum diberangkatkan, penghubung sudah terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak pengurus yang ada di Malaysia," tambahnya.

Informasi lainnya, calon TKI ilegal ini sudah sempat sampai ke Malaysia. Namun, karena penghubung dari Batam dan Malaysia kehilangan kontak, makanya berencana kembali ke Batam. Karena speedboat yang digunakan tekong kehabisan BBM, para calon TKI ini ditinggalkan salah satu pulau sekitar Kawasan Pariwisata Lagoi, hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Editor: Dardani