Tim 9 Pemko Batam Cabut Izin Reklamasi 50 Hektar Shipyard di Batubesar
Oleh : Hadli
Kamis | 11-08-2016 | 16:50 WIB
shipyard-batam.jpg

Salah satu shipyard di Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim 9 Pemko Batam mencabut satu izin reklamasi pantai milik salah satu perusahaan shipyard seluas 50 hektar di Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Pasalnya, selain terjadi pencemaran lingkungan aktifitas itu mengganggu jaringan kabel fiber optik.

"Ada lima jaringan kabel fiber optik yang menghubungkan jalur barat Indonesia ke daerah luar di sana. Jika reklamasi diteruskan, maka lima jaringan fiber optik tersebut akan terganggu," kata Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (11/8/2016).

Menurutnya, perusahaan galangan kapal itu memperoleh izin reklamasi pantai seluar 50 hektar untuk memperluas wilayah usahanya.

"Lima jaringan itu milik Moratel, Telkomsel, dan lainnya. Pencabutan izin merupakan hasil kesepakatan Muspida untuk mengutamakan hal yang strategis dulu," terang Dendi yang juga sebagai Sekretaris Tim 9.

Awalnya, kata Dendi ada 14 perusahaan yang melakukan reklamasi pantai yang tengah diverifikasi Tim 9. Dalam perjalan ditemukan 1 perusahaan melakukan kegiatan reklamasi yang menghambat jaringan kabel fiber optik.

"Pertama ada 14 perusahaan, sekarang 14 plus 1 perusahaan, total 15 perusahaan. Dari 15, 10 perusahaan dapat sanksi administrasi berupa teguran. 4 perusahaan statusnya ditingkatkan ke penyidikan. Satu izinnya dibekukan permanen," tutur Dendi menguraikan hasi kerja Tim 9 terkait kasus reklamasi di Batam.

Proses penyelidikan yang ditanggani PPNS Bapedal pada empat perusahaan tersebut, Dendi menambahkan, ditanggani bersama penyidik polisi sesuai arahan Kapolresta Barelang.

"Empat perusahaan itu dilanjutkan ke pidana. Saat ini tengah dalam proses pemeriksaan. Jadi pelanggarannya fokus tertentu saja," papar Dendi.

Dalam penanganan kasus reklamsi pantai di Batam, kata Dendi, pihaknya juga mengusut kasus pencemaran lingkungan dari aktifitas reklamasi pantai tersebut dengan menggunakan saksi ahli yang berpengalaman dan biasa digunakan Bareskrim Mabes Polri.

Editor: Dardani