AKBP Joko Bintoro Resmi Jabat Kapolres Tanjungpinang

Kapolda Minta Joko Bintoro Segera Kenali Masyarakat dan Budaya Tanjungpinang
Oleh : Hadli
Kamis | 11-08-2016 | 14:24 WIB
Pelantikan-kapolres-tpi1.jpg

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian saat melantik AKBP Joko Bintoro sebagai Kapolresta Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian melantik AKBP Joko Bintoro sebagai Kapolresta Tanjungpinang menggantikan AKBP Kristian Parluhutan Siagian, yang diangkat sebagai Kanit II Bagresmob Robinopsnal Bareskrim Polri, di Mapolda Kepri, Kamis (11/8/2016).

"Kepada jajaran saya, mari membentuk team work yang solid dan kerja sama yang baik dalam membangun Polda Kepri. Kerahkan segala kemampuan, segera kenali karakteristik daerah di tempat saudara bertugas yang sebagian besar masyarakatnya adala suku Melayu dan berbudaya Melayu," ujar Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian saat melantik AKBP Joko Bintoro sebagai Kapolresta Tanjungpinang.

Penyesuaian dimaksud, agar dapat bergerak maju dalam irama langkah kebersamaan yang sinergis dan dinamis hingga tercipta situasi kondusif tanpa menggugurkan tanggung jawab dalam penegakan hukum.

Disampaikan Sam Budigusdian, mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dilakukan di lingkungan organisasi Polri, yang bertujuan untuk menjaga dinamika operasional dan penyegaran proses manajerial organisasi dalam melaksanakan misi untuk mencapai visi yang telah ditetapkan.

Dengan adanya mutasi jabatan, tambahnya, maka kontinuitas terhadap pelaksanaan program kerja yang telah dirumuskan akan dapat berjalan secara efektif dan terjadi peningkatan kualitas kinerja kesatuan baik dalam bidang pembinaan maupun operasional.

"Sehingga dapat menumbuhkan semangat pengabdian yang tinggi dalam mengukir prestasi pada setiap penugasan yang semata - mata berorientasi kepada kepentingan masyarakat," paparnya.

Sam Budigusdian juga berpesan bahwa, jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggung jawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tugas dan wewenang Polri yang diamanahkan oleh undang-undang harus dapat dilaksanakan secara Profesional, Proposional dan Obyektif sesuai dengan kode etik profesi dan moralitas yang tinggi.

"Sehingga kita dapat memenuhi harapan masyarakat yang mendambakan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan keseharian," ujarnya.

Kapolda juga menjelaskan, ancaman kriminalitas terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat semakin tinggi dan semakin kompleks, namun sampai dengan saat ini di wilayah hukum Polres Tanjung Pinang belum terjadi gangguan nyata yang mengancam stabilitas keamanan.

"Untuk itu, sekecil apapun potensi kerawanan serta konflik yang ada di wilayah hukum Polres Tanjung Pinang dapat diredakan oleh saudara," pesan Kapolda.

Editor: Udin