Ini Kata Kepala Rutan Batam Terkait Tewasnya Napi Narkoba
Oleh : Harun al Rasyid
Selasa | 02-08-2016 | 17:46 WIB
tahanan-budi.jpg

Budi Anto, tahanan Rutan Batam saat mendapatkan perawatan sebelum akhirnya tewas. Pihak Rutan menyatakan kematiannya akibat ketergantungan narkotika. (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Rumah Tahanan (Karut) Kelas II A, Barelang, Batam, David Gultom membenarkan Budi Anto bin Mahmud (24), sebelumnya tertulis Budi Yanto, tahanan narkoba yang tewas Rabu (20/7/2016) lalu karena mengalami sakaw (ketergantungan narkoba, red).

 

Ketika ditemui BATAMTODAY.COM di ruang kerjanya, David mengatakan, Budi tewas saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah. Ketika itu, Budi sudah mengalami kondisi yang sangat parah sehingga nyawanya tidak tertolong lagi.

"Sampai di RSUD sempat dirawat sebentar tetapi tidak tertolong lagi dan meninggal dunia," kata David, Selasa (2/8/2016).

David menyampaikan, sebelum tewas, Budi sempat dirawat di klinik yang berada di dalam kawasan Rutan pada Senin (18/7/2016). Ketika itu yang bersangkutan sempat dijenguk bapak kandungnya, Mahmud.

"Kondisi pada saat itu sudah mulai sakit-sakitan sampai sore hari tak mau makan. Jadi kita pasang infus," jelasnya.

Sehingga pada Rabu (20/7/2016) Budi dilarikan ke RSUD untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayang nyawanya tidak tertolong lagi. "Peralatan kita disini tidak memadai. Saya surati Kejaksaan minta rekomendasi agar dibawa ke RSUD, tapi karena tidak ada jawaban, saya bawa saja ke sana dengan inisiatif saya sendiri," terang David.

David membantah mengenai informasi yang beredar jika tahanan kasus narkoba ini tewas karena pengeroyokan. Soal luka yang ada di sekujur tubuh Budi, David mengatakan kalau itu akibat digaruk dengan tangannya sendiri.

"Tidak ada penganiayaan di sini, silahkan tanya siapa saja. Saya rekam semua kegiatan dan ini sesuai fakta," tegas David.

Dijelaskan David, keluarga korban juga ikhlas menerima kepergian Budi. Sebelum jenazah Budi disemayamkan, David menyarankan kepada orang tua Budi agar melakukan otopsi jika menemukan hal-hal yang mengganjal.

"Keluarganya terima kasih sama saya. Pada akhirnya keluarga tidak mau otopsi setelah kita jelaskan semuanya," tuturnya.

Lebih jauh David menambahkan, pria kelahiran 4 April 1992 ini awalnya merupakan tahanan Polresta Barelang pada Rabu (30/3/2016) lalu. Kemudian dialihkan menjadi tahanan kejaksaan pada Kamis (12/5/2016) l. Sesudah itu dialihkan menjadi tahanan titipan Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (22/5/2016).

"Memang yang bersangkutan termasuk pemakai narkoba kelas berat. Bawaannya mengigau terus dan sudah terlalu ketagihan barang haram itu," pungkasnya.

Editor: Dodo