Jumat Siang, Ahang Bertandang ke Mapolda Kepri
Oleh : Hadli
Jum'at | 29-07-2016 | 14:54 WIB
rr-ah.jpg

Mobil milik Ahang terparkir di halaman Mapolda Kepri, Jumat siang. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mobil Range Rover warna putih masuki gerbang Mapolda Kepri. Kendaraan mewah bernomor polisi BP 22 AH ini lantas diparkirkan di depan masjid Al-Halim Mapolda Kepri, Jumat (29/7/2016) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Lokasi parkir mobil asal Amerika itu tepatnya di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Milik siapakah mobil beratapkan hitam itu. Ya, milik mobil berharga miliaran itu adalah kepunyaan Ahang.

Ahang adalah sosok orang yang diduga kuat mengerahkan sejumlah preman untuk mengawal proses persidangan yang tengah dijalaninya atas kepemilikan kapal KM Karisma Indah yang diduga melakukan penyeludnupan sejumlah barang dalam larangan terbatas dari Singapura - Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negri Tanjungpinang yang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pelayaran dengan terdakwa Samsudin, nakhoda kapal, dan Wiyanto alias Asen yang merupakan pengurus kapal milik Ahang pada Selasa (26/7/2016) berujung ricuh.

Sejumlah preman yang mengaku disuruh mengawal jalannya sidang menghalangi tugas jurnalistik dan melakukan pengancaman. Akibat kejadiaan ini, Majelis Hakim PN Tanjungpinang Zulfadli SH meminta agar sejumlah preman yang membuat keonaran itu keluar dari ruang sidang, karena tidak menghargai Pengadilan. "Tolong keluar, dan jangan buat ribut di sini," ujar Majels Hakim Zulfadli.

Tindakan sejumlah preman yang dikerahkan Ahang melalui Ican dinilai sebagai upaya memberagus kebebasan pers dengan menghalang-halangi wartawan saat meliput sidang kasus pelayaran pelayaran yang melibatkan KM Karisma Indah --yang ditangkap Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang, bermuara ke ranah hukum.

Didampingi pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Kota Tanjungpinang, sejumlah wartawan yang mendapat ancaman dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalisnya, melaporkan tindakan Ican cs ke Polres Tanjungpinang, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ahang juga diduga telah melakukan upaya penyuapan pada oknum Kejaksaan Tinggi Kepri. Hal itu terlihat dalam penanganan dua kasus pelayaran, yang melibatkan KM Karisma Indah milih Ahang dan Kawal Bahari milik Akau yang berbeda jeratan hukumnya.

Editor: Dodo