Terpidana Mati Asal Kepri Lolos dari Eksekusi Jilid III
Oleh : Redaksi
Jum'at | 29-07-2016 | 14:24 WIB
pujo-lestari-agus-hadi.jpg

Dua terpidana mati kasus narkoba di Batam, Agus Hadi alias Oki (53) dan Pudjo Lestari (42)  saat menjalani sidang PK di Lapas Barelang, 19 Januari 2015 lalu. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua dari tiga terpidana mati asal Provinsi Kepri yang sebelumnya telah dipindahkan dari Lapas Tembesi Batam ke Lapas Batu, Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, "lolos" dari eksekusi mati jilid III yang dilaksanakan Kejaksaan Agung pada Jumat (29/7/2016) dini hari tadi.

Memang, masih belum diketahui siapakah kedua terpidana mati asal Kepri yang batal dieksekusi tersebut, namun Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana Widiastopo yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM membenarkan bahwa mereka memang masuk dalam daftar eksekusi.

"Ada yang dari Kepri, tapi nanti dulu, kami berlum berani berkomentar karena belum ada putusan resmi dari Kejaksaan Agung," kata Andar di Tanjungpinang, Sabtu (14/5/2016).

Diketahui, tiga terpidana mati, yakni Suryanto bin Shukeng (53), Agus Hadi alias Oki (53) dan Pudjo Lestari (42), sudah dipindahkan dari Lapas Tembesi Batam menuju Nusakambangan pada Minggu (8/5/2016) lalu.

"Ketiganya dibawa dengan pengawalan ketat oleh sipir lapas, dibantu tujuh orang anggota Brimob Polda Kepri, dari Bandara Hang Nadim ke Yogyakarta, selanjutnya dibawa ke Nusakambangan dan tiba pada hari itu juga sekitar pukul 19.00 WIB," kata Rinto, Kasi Humas dan Penerangan Kanwil Hukum dan HAM Kepri.

Seperti diketahui, empat dari 14 terpidana mati dieksekusi dini hari tadi. Mereka adalah Freddy Budiman (Warga Negara Indonesia), Michael Titus Igweh (Warga Negara Nigeria), Humprey Ejike (Warga Negara Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Warga Negara Senegal).

Editor: Dodo