Bandar Narkoba Dihukum Ringan, Frihesti Tunggu Arahan Kajari Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 29-07-2016 | 10:02 WIB
frihesti.jpg

Bandar narkoba, Abu Bakar bin Ibrahim. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hukuman ringan yang dijatuhi Majelis Hakim PN Batam terhadap bandar narkoba Abu Bakar bin Ibrahim belum disikapi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sampai saat ini, jaksa masih pikir-pikir.

Frihesti Putri Gina, jaksa yang melakukan penuntutan terhadap Abu Bakar bin Ibrahim, menyampaikan, akan menentukan sikap setelah mendiskusikannya dengan Kajari Batam. Hanya saja, kata dia, Kajari Batam sedang di luar kota.

"Saya belum diskusikan dengan pimpinan. Kajari masih di luar kota," ujar dia, kemarin.

Menurut Egi, sapaan Frihesti Putri Gina, waktu untuk pikir-pikir sebelum putusan incraht masih ada sekitar 5 hari. Waktu singkat itu, katanya, akan dimanfaatkan untuk mendiskusikan dengan pimpinannya.

"Kalau saya pribadi maunya banding. Tetapi harus sesuai arahan pimpinan juga," kata Egi.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim yang menjatuhi hukuman ringan kepada Abu Bakar bin Ibrahim, Tiwik menolak untuk memberi penjelasan. Ia mengatakan agar pewarta melakukan konfirmasi melalu Humas PN Batam, Endi Nurindra Putra.

"Di sini (PN Batam) sudah satu pintu. Konfirmasinya lewat humas, saja," kata Hakim Tiwik, mengelak.

Sebelumnya, Abu Bakar bin Ibrahim, bandar sekaligus pemasok sabu terhadap oknum Sipir Lapas Anak di Batam dibebaskan dari hukuman mati. Ia hanya dihukum 12 tahun penjara, lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa.

Hukuman ringan itu dibacakan, Rabu (27/7/2016) malam di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Majelis Hakim Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita enggan untuk menghukum terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina.

Padahal, terdakwa Abu Bakar bin Ibrahim merupakan residivis yang sudah pernah divonis 8 tahun dalam kasus yang sama. Tetapi, hal itu tidak mengurungkan niat hakim meringankan hukuman terdakwa.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tak dibayar akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun," kata Hakim Tiwik, membacakan amar putusannya.

Terhadap putusan itu, terdakwa langsung menyatakan terima. Hal itu sangat lah wajar, mengingat beberapa terdakwa lain dengan barang bukti yang jauh lebih sedikit dibanding milik terdakwa, tetapi dihukum lebih berat.

"Kami (JPU) pikir-pikir, yang mulia," ujar Jaksa Frihesti, menanggapi putusan Majelis Hakim.

Hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhi Majelis Hakim terhadap Abu Bakar bin Ibrahim diduga ada permainan. Selain janggal, disinyalir putusan itu telah dibarter dengan sejumlah uang.

Informasi yang diperoleh di lapangan, sebelum terdakwa Abu Bakar dituntut dan dijatuhi hukuman di persidangan, ada oknum yang kerap memakai kemeja putih mencoba mendekati Jaksa dan Hakim. Diduga, oknum yang kerap mondar-mandir di PN Batam itu berupaya menegosiasi hukuman terdakwa agar lepas dari hukuman mati atau seumur hidup.

Editor: Dardani