Nangis Bacakan Pledoi, Wardiaman Sangkal Dakwaan Jaksa
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 29-07-2016 | 08:12 WIB
zebuabygokli.jpg

Wardiaman Zebua seusai membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (28/7/2016) malam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wardiaman Zebua, terdakwa yang dituntut hukuman mati atas pembunuhan terhadap Dian Milenia Trisna Afifah, menyangkal semua dakwaan jaksa penuntut umum. Ia menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (28/7/2016) malam.

"Saya tidak pernah melakukan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Saya menolak semua dakwaan itu," kata Wardiaman, mengawali nota pembelaanya di hadapan Majelis Hakim Zulkifli, Iman Budi, dan Hera Polosia.

Menurut dia, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik polisi terpaksa ditandatangani karena ditekan dan disiksa. Padahal, katanya, ia tidak pernah membunuh atau memperkosa korban maupun orang lain seperti yang dituduhkan terhadapnya.

"Saya tidak pernah melakukan semua itu. Bahkan, saya tidak kenal dan tidak pernah berhubungan dengan korban. Saya mohon Yang Mulia memberikan putusan yang adil dan membebaskan saya dari semua tuntutan jaksa," kata Wardiaman.

Selain itu, penasehat hukum (PH) yang mendampingi terdakwa di persidangan, Isfandir Hutasoit dan rekan, juga menyampaikan nota pembelaan atas terdakwa. Menurut mereka, tuntutan pidana mati terhadap terdakwa tidak berdasar fakta, tetapi karena desakan publik semata.

"Tak ada satupun saksi yang menyatakan bahwa terdakwalah pelaku pembunuh Dian Milenia Trisna Afifah. Beberapa saksi hanya menyatakan pernah dicegat orang yang mirip dengan terdakwa," kata Isfandir, dalam pledoinya.

Pembacaan pledoi dari PH terdakwa berlansung sekitar 3 jam. Mereka mengulas kembali semua keterangan saksi, ahli dan terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan. "Kami berkesimpulan, bahwa terdakwa tidak bersalah dan bukan pelaku yang sebenarnya," ujarnya.

Terhadap pledoi terdakwa dan penasehat hukumnya, JPU Rumondang Manurung dan Bani Ginting, menyatakan tidak sependapat. Bahkan, JPU menilai pledoi tersebut tidak berdasarkan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Kami tetap pada tuntutan dan memohon agar Majelis Hakim membuat putusan yang seadil-adilnya, serta menolak semua pledoi terdakwa maupun kuasa hukumnya," kata Bani, menanggapi pledoi terdakwa.

Terhadap tanggapan JPU, PH terdakwa juga menyatakan tetap pada pledoi. Bahkan, mereka juga mempertanyakan barang bukti sampel yang diuji laboratorium tidak pernah ditunjukkan di persidangan.

"Kami tetap pada pembelaan, bahwa terdakwa tidak bersalah," ujar Isfandir.

Usai mendengar pledoi dan replik dari JPU, serta duplik dari PH terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda sidang sampai Selasa (2/8/2016). Pada sidang berikutnya, Majelis akan membuat putusan terhadap Wardiaman Zebua.

Editor: Dardani