Anggota DPRD Kepri Desak Polisi Tuntaskan Proses Hukum Kasus Pengancaman Jurnalis
Oleh : Hadli
Kamis | 28-07-2016 | 17:46 WIB
surya-makmur-nasution.jpg

Anggota DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penghadangan dan penghalangan terhadap jurnalis oleh sejumlah preman saat meliput persidangan kasus pelayaran di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa (26/7/2016) lalu harus diselesaikan secara hukum.

 

Anggota DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution mendesak Kapolres Tanjungpinang agar segera memproses hukum para pelaku penghadangan dan penghalangan kerja jurnalis itu.

"Profesi jurnalis itu dilindungi UU dan para pelaku penghadangan serta penghalangan peliputan itu harus diproses hukum. Tidak ada kata damai," kata Surya, Kamis (28/7/2016).

Surya menegaskan jika pihak yang melakukan penghalangan kinerja jurnalis itu merasa dirugikan, terutama terkait pemberitaan, maka ada mekanisme dan prosedur yang bisa dilakukan. Bukannya, malah mengerahkan prema.

"Bisa klarifikasi dan ada hak jawab juga. Kenapa itu tak digunakan," tukasnya.

Selain itu, perilaku sekelompok orang itu juga menodai kewibawaan institusi pengadilan karena membuat keributan di tempat tersebut.

Dia meminta kepolisian serius menangani kasus ini dan berpegang kepada UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, wartawan yang biasa melakukan peliputan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dihadang dan dihalang-halangi sejumlah orang diduga suruhan Ahang, saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pelayaran yang melibatkan KM Karisma Indah dengan terdakwa Samsudin, nakhoda kapal, dan Wiyanto alias Asen yang merupakan pengurus kapal, Selasa (26/7/2016).

Baca: Sejumlah Preman Halangi Wartawan Liput Pemeriksaan Saksi Ahang di PN Tanjungpinang

Sejumlah preman yang diduga suruhan Ahang, bos dan pemilik KM Karisma Indah yang dihadirkan sebagai saksi, menghalang-halangi wartawan meliput dan mengabadikan jalannya persidangan yang dipimpin Majelis hakim Zulfadli SH.

Para preman yang diduga suruhan Ahang itu mengusir wartawan BATAMTODAY.COM, Koran Sindo, dan Tribun Batam dari ruang sidang. Tidak itu saja, para preman itu bahkan langsung menarik paksa sejumlah wartawan tersebut keluar dari ruang sidang dan merampas kamera dan handphone wartawan dan memaksa menghapus foto liputan yang telah diambil sebelumnya.


Editor: Dodo