Dimusnahkan bersama Barang Tangkapan di Pelabuhan Ferry Batam Centre

Polisi Temukan 66 gram Sabu di Ruang Ganti Rontgen Rumah Sakit Awal Bros
Oleh : Hadli
Kamis | 28-07-2016 | 15:34 WIB
pemusnahan-sabu-dirnarkoba.jpg

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Jamaludin memusnahkan sabu disaksikan oleh tersangka pemilik. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menggelar pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 93 Gram. Sabu itu merupakan hasil tangkapan petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Fery Internasional Batam Centre dan temuan sabu di Rumah Sakit Awal Bros.

"Total keseluruhan narkoba yang ditemukan seberat 115 gram. 49 Gram didapati dari tangan tersangka Ks, 66 gram dari ruang ganti rontgen Rumah Sakit Awal Bros," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Jamaludin, Kamis (29/8/2016).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung olehnya yang juga dihadiri hadiri perwakilan dariPN Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BNNP, Bea cukai, Badan POM, penasehat hukum tersangka serta di Mapolda Kepri sekitar pukul 10.00 WIB.

"Dari 115 gram, 93 gram dimusnahkan, 20 gram di kirim ke laboratorium dan dua gram pembuktian pengadilan," ujar Jamaludin.

Dijelaskan Jamaludin, barang bukti sabu sebanyak 49 gram didapati setelah dilakukan proses rontgen kepada tersangka yang dicurigai saat masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Fery Internasional Batam Center pada Jumat (22/7/2016) silam.

Rencana tersangka, kata Jamaludin, barang haram yang masih berada di dalam tubuh tersangka akan dibawa pelaku ke Jakarta menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Hang Nadim Batam. Tiket pesawat, tambahnya sudah dipesan.

"Sabu itu dimasukkan penjara laku ke dalam tubuhnya melalui anus dan berhasil dikeluarkan di RS Awal Bros," jelas dia.

Setelah tersangka dibawa ke kantor Bea dan Cukai Batam, pihaknya mendapat informasi dari petugas RS Awal Bros bahwa ada temuan satu bungkus paket sabu seberat 66 gram.

"Sabu itu ditemukan di ruangan rontgen, tempat tersangka mengeluarkan barang haram pertama sebanyak 49 gram. Namun hasil rontgen hanya terlihat satu bungkusan. Ini yang masih kita selidiki," terang dia.

Dalam proses pengungkapan, Polda Kepri mengirimkan sample DNA kedua barang tersebut ke laboratorium Mabes Polri untuk dicocokkan. "Jika identik, kedua barang itu baru dapat kita pastikan milik pelaku. Sejauh ini belum bisa," jelasnya.

Namun demikian belum dapat dipastikan apakah sabu 66 gram milik tersangka, polisi sudah menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Narkotika, pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan Jo Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Dodo