Warga Singapura yang Didakwa Miliki 525 Gram Sabu Ajukan Eksepsi
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 28-07-2016 | 09:14 WIB
izzat.jpg

Izzat Hidayat bin Abdul Jaffar, Warga Singapura yang didakwa memiliki sabu sebanyak 525 gram di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Izzat Hidayat bin Abdul Jaffar, WN Singapura yang didakwa memiliki sabu sebanyak 525 gram di Pengadilan Negeri (PN) Batam, akan mengajukan eksepsi. Sebab, ia merasa tidak melakukan seperti yang didakwakan terhadapnya.

Selain akan mengajukan eksepsi, terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) Jacobus Silaban, juga meminta agar Majelis Hakim Tiwik, Endi Nurindra dan Egi Novita, menunjuk penerjemah bahasa mendampinginya di persidangan.

"Pertama, kami meminta kepada Majelis agar terdakwa didampingi penerjemah bahas dan kedua kami akan mengajukan eksepsi," kata Jacobus, Rabu (27/72016) sore di PN Batam.

Menurut Jacobus, tempat penangkapan yang diuraikan JPU dalam surat dakwaannya tidak sesuai. Sebab, terdakwa bukan ditangkap di lokasi Nagoya Hill Mall, melainkan di Hotel.

"Terdakwa ini ditangkap di Hotel, bukan di Nagoya Hill Mall," ujar Jacobus.

Diuraikan dalam surat dakwaan, Izzat ditangkap polisi sekitar bulan April 2016 di Nagoya Hill Mall, samping toko roti JCO. Di mana, Polisi mendapat informasi bahwa ada satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam BP 1038 D berisi sabu di lokasi Nagoya Hill Mall.

Setelah didatangi ke lokasi, Polisi melihat ada dua wanita masing-masing saksi Farrah Wahida dan saksi Farrah Amirah yang masuk ke mobil tersebut. Saat digeledah, ditemukan 1 buah kantong plastik warna abu-abu tulisan Bombay Textile berisi 1 bungkus Nestle Milo warna hijau, yang di dalamnya ada 3 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 315 gram.

"Ditemukan juga 1 buah kantong plastik warna putih berisi 2 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 210 gram," kata JPU Frihesti, menggantikan Andi Akbar.

Pengakuan kedua saksi, mobil tersebut merupakan mobil sewaan terdakwa. Hasil pemeriksaan, sabu seberat 525 gram itu diketahui milik terdakwa yang didapat dari seorang bernama Boy (DPO).

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sesuai pasal itu, terdakwa terancam dihukum maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Editor: Dardani