Oknum PNS KPLP Pengedar Sabu Didakwa di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 28-07-2016 | 08:24 WIB
pnspengedarsabu.jpg

Junaidi (berkacamata) dan Zulkarnain saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Junaidi bin Konsan, oknum PNS Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) bersama Zulkarnain bin Ali Munar didakwa sebagai pengedar sabu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (27/7/2016) sore.

 

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zunah di persidangan, kedua terdakwa ditangkap Polisi sekitar bulan April 2016 di Perumahan Muka Kuning Paradise, Kecamatan Batuaji. Keduanya ditangkap bersama barang bukti 27 paket sabu, yang dibeli seharag Rp3,7 juta dari seorang bernama BOS (DPO).

"Kedua terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tengang narkotika," kata Jaksa Zulnah, membacakan surat dakwaanya.

Sementara itu, saksi penangkap yang dihadirkan di persidangan, menerangkan kedua terdakwa berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat. Hasil pengeledahan, 26 paket sabu di atas kasur milik terdakwa Zulkarnain dan 1 paket di dalam dompet terdakwa Junaidi.

"Pengakuan terdakwa, sabu itu akan dijual lagi kepada orang lain. Terdakwa membeli sabu itu seharga Rp3,7 juta dari seorang bernama BOS (DPO)," kata saksi.

Tak hanya itu, terdakwa juga mengakui sudah dua kali membeli sabu kepada BOS (DPO). Transaksi pembelian sabu itu dilakukan di sekitar SPBU depan Perumahan Muka Kuning Paradise. "Terdakwa mengakui sudah dua kali beli sabu dari BOS," ujar saksi lagi.

Keterangan saksi dan dakwaan yang dibacakan JPU, dibenarkan kedua terdakwa. Untuk menjalani proses peraidangan selanjutnya, kedua terdakwa akan didampingi penasehat hukum (PH) Rasmen Siregar dari Posbakum Peradi Batam.

"Keterangan saksi benar yang mulia," ujar Zulkarnain, kepada Majelis Hakim Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita.

Usai mendengat surat dakwaan dan keterangan saksi, Majelis menunda sidang satu minggu. Pada sidang betikutnya, Majelis memeringahkan JPU untuk menghadirkan saksi lainnya.

Editor: Dardani