Berkas Dugaan Korupsi Imalko Sudah P21
Oleh : Hadli
Rabu | 27-07-2016 | 15:38 WIB
imalko-baru.jpg

Imalko, mantan Wakil Bupati Natuna yang tersandung kasus korupsi bansos. 

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri mengabarkan Kejaksaan Tinggi telah menyatakan berkas pemeriksaan mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko atas dugaan korupsi Rp3,2 miliar sudah lengkap alias P21.

 

"Sudah P21 oleh Kejaksaan kemarin Selasa (26/7/2016)," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman, Rabu (27/7/2016).

Imalko merupakan mantan Wakil Bupati Natuna periode 2011 - 2016 dan disangkakan terlibat dalam dugaan korupsi bantuan sosial APBD Kabupaten Natuna tahun 2011-2013 yang diterima LSM Badan Perjuangan (BP) Migas Natuna.

Ketua LSM BP Migas M. Nasir terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor yang disusul anggota DPRD Provinsi Kepri Erianto yang kala itu menjabat sebagai bendahara LSM tersebut.

Berdasarkan hasil keterangan kedua tersangka, sebagai orang nomor dua di Pemerintahan Kabupaten Natuna Imalko memanfaatkan jabatannya untuk mengatur pemberian batuan sosial kepada LSM BP Migas.

Dalam tiga tahun, Pemkab Natuna mengucurkan sebesar Rp4,35 miliar. Kegiatan yang direncanakan untuk mendongkrak pendapatan bagi hasil migas untuk Natuna dari Pemerintah Pusat tidak dapat dipertanggung jawabkan seutuhnya. LSM ini hanya melaporkan Rp1,1 miliar.

Sisa dari anggaran bansos Natuna yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dibagi-bagi. Imalko disebut hanya menerima Rp300 juta, sisanya Ketua dan Bendahara LSM BP Migas. Polisi menyita mobil Toyota Hillux Twin Cabin milik Imalko yang dibeli dari dugaan korupsi tersebut.

"Saat ini dalam rangka pelengkapan berkas untuk tahap selanjutnya tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti. Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa dilakukan ke Kejaksaan," ujar Arif kembali.

Editor: Dodo