AJI Batam dan IJTI Kepri Kecam Intimidasi Preman terhadap Jurnalis di PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 27-07-2016 | 12:50 WIB
stop_kekerasan_terhadap_pers.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam mengecam tindakan dari sejumlah preman yang telah menghalang-halangi kerja jurnalis saat liputan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (26/7/2016). 

 

AJI menilai, tindakan tersebut merupakan tindakan serius dan merupakan ancaman terhadap kerja jurnalistik. 

"Tindakan telah menciderai kebebasan pers di Tanjungpinang,” ujar Muhammad Zuhri, Ketua AJI Batam dalam rilis, Rabu (27/7/2016). 

Ia mengatakan, sudah sepatutnya pihak berwajib menindaklanjuti laporan jurnalis yang menjadi korban, dengan berpegang kepada UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU Pers tersebut dijelaskan mengenai setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, & menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

"Itu terdapat pada Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40/1999,” ujar Zuhri.

Zuhri mengatakan, pihak kepolisian harus bisa memberikan rasa aman terhadap tugas-tugas jurnalistik di lapangan.

“Untuk itu kita minta polisi mengusut siapa dalang di belakangannya," ujar Zuhri.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepulauan Riau, Saugi Sahab juga mengecam keras tindakan pengancaman terhadap wartawan oleh sejumlah preman yang mengawal sidang kasus penyelundupan di PN Tanjungpinang.

"Meminta agar polisi menindak tegas pengusaha yang membawa bawa preman dan mengancam dan merampas kamera dan ponsel wartawan," kata Saugi.

Saugi juga meminta agar Ketua PN Tanjungpinang untuk melarang orang tak dikenal masuk ke dalam ruang persidangan sehingga wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya dapat dengan tenang melakukan peliputan .

Sejumlah wartawan yang biasa melakukan peliputan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dihadang dan dihalang-halangi sejumlah orang diduga suruhan Ahang, saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pelayaran yang melibatkan KM Karisma Indah dengan terdakwa Samsudin, nakhoda kapal, dan Wiyanto alias Asen yang merupakan pengurus kapal, Selasa (26/7/2016).

Baca: Sejumlah Preman Halangi Wartawan Liput Pemeriksaan Saksi Ahang di PN Tanjungpinang

Sejumlah preman yang diduga suruhan Ahang, bos dan pemilik KM Karisma Indah yang dihadirkan sebagai saksi, menghalang-halangi wartawan meliput dan mengabadikan jalannya persidangan yang dipimpin Majelis hakim Zulfadli SH.

Para preman yang diduga suruhan Ahang itu mengusir wartawan BATAMTODAY.COM, Koran Sindo, dan Tribun Batam dari ruang sidang. Tidak itu saja, para preman itu bahkan langsung menarik paksa sejumlah wartawan tersebut keluar dari ruang sidang dan merampas kamera dan handphone wartawan dan memaksa menghapus foto liputan yang telah diambil sebelumnya.

Editor: Dodo