Gadis Bertato Ini Nekat Nyolong Motor Demi Duit Rp300 Ribu
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 26-07-2016 | 19:34 WIB
wanita-bertato.jpg

Terdakwa Nona Dewi usai menjalani sidang di PN Batam (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nona Dewi Putri Sari mengaku nekat nyolong sepeda motor demi mendapatkan uang Rp300 ribu. Hal itu ia lakukan bersama rekannya Aji Syah Putra sekitar bulan Maret 2016, lalu.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/7/2016) sore, pemilik tato di leher itu dihadirkan untuk mendengar keterangan saksi korban dan saksi Aji Syah Putra (dituntut terpisah karena masih di bawah umur).

Dikatakan Aji, awalnya ia dan terdakwa pergi ke daerah Marina, Kecamatan Sekupang, mengendarai sepeda motor Yamaha RX King. Sebelum berangkat mencari mangsa, terdakwa lebih dulu membeli sebilah gunting rambut di daerah Jodoh.

Tepat di depan PG Restoran, saksi dan terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Mio warna Biru BP 4493 FW milik korban Suliman sedang terparkir. Seketika itu, terdakwa langsung melancarkan aksinya, merusak slot kunci dan mematahkan kunci stang motor tersebut.

"Motor itu langsung kami bawa kabur ke daerah Melcem, Batu Ampar. Motor curian itu kami jual seharga Rp600 ribu dan uangnya kami bagi dua, masing-masing Rp300 ribu," jelas saksi Aji.

Selang dua bulan kemudian, sambung Aji, pencurian yang dilakukan bersama terdakwa akhirnya ketahuan polisi. Sebab, pembeli motor curian itu berhasil ditangkap di daerah Batuampar. "Yang beli motor itu nyanyi. Saya dan terdakwa akhirnya ditangkap polisi," ujarnya.

Penjelasan saksi dibenarkan terdakwa. Menurut dia, baru pertama melakukan pencurian, itu pun karena butuh uang untuk jajan bersama rekan-rekannya.

"Saya baru pertama mencuri motor. Saat itu, kami (dia dan saksi Aji) butuh uang," kata terdakwa kepada Majelis Hakim Endi Nurindra Putra, Jasael dan Muhammad Chandra.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis kembali menunda sidang satu minggu. Sebelum sidang ditutup, Majelis memerintahkan JPU Frihiesti untuk menghadirkan saksi lainnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Terdakwa terancam dijatuhi hukiman maksimal 7 tahun pencara.

Editor: Udin