Gunakan Sabu, Chua Lian Soo Dihukum 4 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 26-07-2016 | 18:06 WIB
sabu.jpg

Chua Lian Soo usai divonis 4 tahun penjara di PN Batam (Foto: Gokli Naingolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Chua Lian Soo alias Chua Aho, WN Singapura yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas kepemilikan sabu 0,35 gram, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, Selasa (26/7/2016) sore.

Terdakwa, tanpa didampingi Penasehat Hukum (PH) menyatakan terima dengan hukuman itu. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi, menggantikan Arie Prasetyo masih pikir-pikir lantaran hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa lebih ringan 3 tahun dari tuntutannya.

Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan tidak sependapat dengan JPU, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, sesuai dakwaan primair. Menurut Majelis, perbuatan terdakwa sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, sesuai dakwaan subsider.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun," kata Hakim Syahrial Harahap, membacakan amar putusannya.

Pada persidangan sebelumnya, terungkap fakta bahwa terdakwa ditangkap bersama Hadianto bin Sucipto dan Sri Kusumawati binti Suwito Sungkowo. Mereka ditangkap polisi pada 28 November 2015 sekira pukul 22.00 WIB di Perumahan Sakura Permai blok 2 nomor 4, Kecamatan Batuampar.

Saksi penangkap yang dihadirkan JPU Arie Prasetyo menerangkan, dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti sabu dan dua bong (alat hisap). Saksi juga membenarkan ketiga orang yang ditangkap itu sama-sama menggunakan sabu, yang dibeli oleh Hadianto dari Kampung Aceh, Mukakuning, atas permintaan terdakwa Chua Lian Soo.

"Saat penangkapan, ada tiga orang. Tetapi dua diantaranya direhabilitasi dan hasil assesment, keduanya pengguna sedang menuju berat," kata saksi.

Saksi tak bisa memberikan penjelasan yang gamblang saat Majelis Hakim mempertanyakan soal assesment terhadap dua orang lainnya yang ditangkap bersamaan dengan terdakwa. Hakim mempertanyakan alasan kenapa kedua orang itu direhabilitasi, sementara terdakwa tidak.

"Karena terdakwa orang asing. Jadi yang direhabilitasi hanya dua orang itu (Hadianto dan Sri Kusumawati)," kata saksi penangkap itu.

Majelis pun tercengang mendengar jawaban saksi. Terdakwa Chua Lian Soo tak direhabilitasi hanya karena alasan orang asing. "Orang asing juga manusia. Saksi bisa lihat sendiri, terdakwa manusia juga, kan," ujar Hakim Taufik, anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut.

Saksi juga tak bisa memberikan penjelasan yang lain terkait pertanyaan Majelis Hakim. Ia hanya menyampaikan jika perkara dua orang lain tetap akan diproses, setelah masa rehabilitasi selama enam bulan selesai. "Perkara kedua orang yang direhabilitasi itu akan tetap diproses," ujarnya.

Editor: Udin