Penyelundupan TKI Ilegal Jadi PR Besar Kapolda Kepri
Oleh : Hadli
Selasa | 26-07-2016 | 16:18 WIB
boat-karam-berita-harian.jpg

Kapal pengangkut TKI ilegal yang karam di perairan Johor Malaysia. (Sumber foto: Berita Harian)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peristiwa tenggelamnya kapal pengangkut TKI ilegal di perairan Johor Baru, Malaysia bukan kali pertama terjadi. Kisah tentang pahlawan devisa ini pun menjadi PR berat bagi Brigjen Pol Sambudi Gusdian sebagai Kapolda Kepri, untuk menumpas sindikat perdagangan orang di Kepri.

Peristiwa nahas serupa juga terjadi pada Januari di tahun yang sama 2016 ini, akibat ulah para pelaku yang memanfaatkan kepulangan para TKI bermasalah dari Malaysia untuk mendulang Ringgit Malaysia (RM).

Pada hari Selasa itu, sebanyak 13 mayat Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari sembilan wanita dan empat lelaki ditemukan terdampar di Pantai Tanjung Kelisa, Mukim Timur, Bandar Penawar, Johor, Malaysia. Puluhan TKI ilegal lainnya tidak dapat ditemukan hingga aparat pemerintah setempat menghentikan pencarian.

Sebagian TKI yang ditemukan dalam keadaan tidak selamat dikuburkan di Malaysia, jauh dari kampung halaman walaupun keluarga korban tenggelam yang menginginkan dengan beragam faktor keadaan.

Mirisnya, nasib para TKI ilegal ini bukan yang terakhir kali terjadi. Semarak keuntungan dengan mengelabuhi puluhan TKI dari Kepri khusunya Batam semakin dapat dimaklumi. Apalagi mengantar pulang TKI ke tanah air dari Malaysia dengan cara ilegal disebut berjasa karena membantu sesama warga Indonesia.

Sedemikian deras aktivitas ilegal itu pasca-kejadian pada awal tahun 2016 yang hilir mudik dari berbagai penjuru wilayah perairan di Kepri dan Batam pada umumnya. Bermodalkan tiga mesin dengan kapasitas mencapai 1000 PK lebih. Perahu kayu itu mampu menampung hingga 65 orang termasuk sang tekong.

Sebanyak delapan orang sudah ditemukan korban tak selamat ditemukan paska kapal pengangkut TKI ilegal karam dikejar aparat Malaysia pada Minggu (24/7/2016) pagi. Total, ada sebelas orang yang tewas dalam peristiwa ini, sebagaimana dilansir Berita Harian.

Sebanyak 34 orang terdiri dari 26 laki-laki dan delapan perempuan berhasil diselamatkan yang saat ini masih berada di tahanan sementara Imigrasi Johor Baru untuk diambil keterangannya.

Informasi terkini dari sumber menyebutkan, biaya pengiriman TKI dari Malaysia ke Batam benilai RM800 atau Rp2.560.000 untuk anak-anak dan RM1.500 atau Rp4.800.000 (kurs RM 1-Rp 3200) untuk biaya yang harus dikeluarkan para TKi ilegal dewasa yang kebanyakan berasal dari NTT dan NTB tersebut.

"Kalau dikalikan 60 orang penumpang, untuk sekali jalan penghasilan yang diperoleh para tekong (sindikat TKI ilegal) ini sebanyak Rp28.800.000. Nilai yang fantastis," kata pria, yang faham mengenai pengiriman TKI ilegal dan meminta namanya tidak disebutkan.

Menurutnya, kapal pengangkut TKI ilegal yang karam setelah melarikan diri dari kejaran aparat keamanan laut Malaysia berangkat dari Batam. Wilayahnya berada di Kecamatan Belakangpadang.

"Hanya beberapa TKI saja yang memiliki paspor tapi tidak memiliki izin tinggal dan izin penempatan sebagai TKI legal. Karena paspor yang dimiliki sebagian, mereka menggunakan sebagai karcis untuk dapat masuk sebagai pelancong," tuturnya.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sambudi Gusdian kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, sepenuhnya proses penyelidikan diserahkan pada Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho. "Sudah ada direktif Kapolda, ke Dirmum saja," tegasnya.

Informasi lainnya menyebutkan, ada beberapa nama pemilik kapal TKI ilegal itu atau jaringannya, yakni inisial P dari Batubesar, J dari Nongsa, K dari Tiban dan satu orang lagi berinisial O. "Tekong yang membawa kapal tersebut dari Belakangpadang," ujarnya.

Wilayah Kepri yang dikelilingi lautan dengan letak berdekatan dengan negara tetangga, Singapura dan Malaysia bukan menjadi penghalang untuk menumpas kejahatan trans nasional jika ditangani dengan serius. Apalagi saat ini seluruh instansi terkait mengawal perairan di Kepri. Tapi itu semua berjalan mulus jika semua instansi berjabat tangan koordinasi pengawasan dan pemeriksaan tindakan.

Editor: Dodo