Soal Aktivitas Reklamasi Tak Berizin, Pemko Batam Harus Ambil Langkah Hukum
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 26-07-2016 | 15:18 WIB
Nuryanto-Ketua-DPRD-Batam.jpg

Ketua DPRD Batam, Nuryanto.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua DPRD Batam Nuryanto meminta Pemko Batam mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas reklamasi ilegal atau tanpa izin.

Pria yang akrab disapa Cak Nur itu menuturkan, pihaknya telah mendapat laporan dari Pemko Batam, ternyata ada aktivitas reklamasi yang sama sekali tidak memiliki izin, dan ada yang izinnya tidak lengkap.

Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dibiarkan. Pemko Batam sebaiknya melakukan pembinaan agar perusahaan melengkapi perizinan. Apabila tidak diindahkan, maka Pemko harus bertindak tegas.

"Mereka yang sengaja melanggar aturan harus ditindak. Karena dalam melaksanakan kegiatan harus sesuai peraturan," kata Cak Nur kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/7/2016).

Politikus PDI Perjuangan tersebut juga mengatakan, apabila perusahaan yang melakukan aktivitas reklamasi tak juga melengkapi perizinan, maka Pemko sebaiknya mengambil langkah hukum dan jangan sampai dianggap melakukan pembiaran.

"Saya dukung Pemko ambil langkah hukum, dilaporkan kepihak berwajib. Melanggar aturan hukum kok dibiarkan," tegasnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat dan pengusaha agar mematuhi aturan dan melengkapi segala perijinan sebelum melakukan aktivitas reklamasi. "Tolong patuhi peraturan dan lengkapi perizinan," imbaunya.

Terkait nama-nama perusahaan yang melakukan aktivitas reklamasi yang tidak didukung kelengkapan izin, Cak Nur mengaku belum mendapatkan data-data tersebut.

"Belum diberikan ke kita nama-nama perusahaan yang tidak memiliki perizinan tersebut," kata Cak Nur.

Sedangkan mengenai usulan hak angket yang diajukan oleh anggota DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging, untuk melakukan penyelidikan dan pemanggilan pihak terkait dalam aktivitas reklamasi, ia mengaku bahwa usulan tersebut sudah ada di meja pimpinan DPRD Batam.

Menurutnya, hak angket adalah hak yang melekat pada personal anggota DPRD. Usulan tersebut sedang dikaji. "Masih dalam proses. Tahapannya masih agak panjang. Silahkan aja itu hak setiap anggota DPRD," pungkasnya.

Editor: Dodo