Maling Bawang Putih di Pasar Sagulung Babak Belur Dihajar Massa
Oleh : Harun al Rasyid
Selasa | 26-07-2016 | 14:54 WIB
maling-bawang.jpg

Sg (pakai sebo) bersama 15 kilogram bawang putih curian saat diamankan di Mapolsek Sagulung. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sg (25), warga rumah liar (ruli) Barelang, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, ditangkap pihak Polsek Sagulung lantaran kedapatan mencuri bawang putih di Pasar Sagulung, Senin (25/7/2016) sore. Dalam pengakuannya, pria pengganguran ini sudah dua kali mencuri dengan jenis barang yang sama.

Pertama kali ia mencuri di Pasar Putra Jaya Bintang Sagulung, kemudian dilanjutkan di Pasar Sagulung. Nahas, aksi kedua kalinya ketahuan warga sehingga babak belur dihajar massa.

"Ambil di dalam pasar, waktu itu pada tutup, saya baru dua kali mencuri," kata Sg di hadapan para wartawan, Selasa (26/7/2016).

Sg yang sudah lama bertitel pengganguran terpaksa mencuri lantaran tedesak kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatan ini, Sg babak belur dihajar massa. Ia beberapa kali terlihat menahan rasa sakit sambil tertunduk lesu.

"Bawangnya mau dijual saja yang penting laku buat biaya hidup. Saya tidak ada kerja, "ujarnya.

Pelaku nekat mencuri dua karung bawang putih seberat 15 kilogram. Beruntung pelaku cepat diamankan oleh anggota Polsek Sagulung dari amukan massa yang sedang berpatroli sekitar pasar.

Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap setelah mencuri bawang putih seberat15 kilogram. Ketika itu anggotanya yang sedang melakukan patroli langsung mengamankan pelaku dan digiring menuju kantor polisi. "Pelakunya sudah kita tahan untuk diproses lebih lanjut," kata Chrisman.

Sebelum diamankan polisi, Sg sempat menjadi bulan-bulanan massa. Warga yang memergoki aksi nakalnya itu langsung menghajarnya secara membabi buta. Alhasil ia mendapatkan luka lebam di sekujur wajahnya.

"Warga sudah mengamuk melihat pelaku, kalau tidak cepat diamankan bisa saja korban terluka parah," ujar Chrisman.

Berikut diamankan barang bukti berupa dua karung bawang putih dan sepeda motor pelaku Honda Vario warna hitam-putih bernopol BP 3783 JP. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Dodo