Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana, Sugianto akan Ajukan Eksepsi
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 25-07-2016 | 20:36 WIB
Sugianto.jpg

Terdakwa Sugianto usai didakwa melakukan pembunuhan berencana (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sugianto alias Tesi, terdakwa yang melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Yuyum sekitar bulan Maret 2016 di Baloi Danau, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/7/2016) sore.

Didampingi Penasehat Hukum (PH), terdakwa membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka, akan mengajukan eksepsi sebagai bantahan terhadap dakwaan itu.

"Ada hal penting yang bakal kami urai membantah dakwaan jaksa. Pertama, bisa apa tidak satu orang dalam waktu yang bersamaan berada di dua tempat berbeda. Dan kedua, soal tempus dalam surat dakwaan jaksa," kata Aprinaldi, salah satu PH yang mendampingi terdakwa usai persidangan.

Menurut Aprinaldi, pada saat korban dibunuh, terdakwa sedang tidur bersama rekannya. Sementara, tempat terdakwa tidur dan lokasi korban dibunuh, berbeda. "Hal ini yang akan kami uraikan dan buktikan nantinya," ujar dia.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Yogi, terdakwa nekat membunuh korban karena tersigung disebut tidak normal. Sebab, sebelum kejadian terdakwa menemui korban di Baloi Danau blok C nomor 6 RT03/RW04, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja.

Saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor Yahama Mio BP 5612 IM. Motor itu diparkir di depan rumah saksi Maman Surahman. Bahkan, terdakwa sempat berbincang dengan saksi, Maman dan saksi Agustin.

Setelah kedua saksi masuk ke kamar, terdakwa bersama korban masih duduk di ruang tamu. Saat itu, korban mengajak terdakwa untuk berhubungan intim dan terdakwa sempat menolak.

"Karena terdakwa menolak, korban mengatakan terdakwa tidak normal," kata Yogi, membacakan surat dakwaan.

Namun, pada akhirnya terdakwa dan korban berhubungan intim. Setelah itu, sekira pukul 02.30 WIB (esok harinya) terdakwa pergi ke kos saksi Ahmad Kariani di Perumahan Otorita, Sei Ladi, untuk menjemput saksi Muhammad Reko.

"Sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa dan saksi Muhammad Reko pulang ke komplek Raflesia (mes terdakwa)," sambung Yogi.

Saat saksi Muhammad Reko tertidur, terdakwa masih tidak terima dengan perkataan korban yang menyebut dirinya tidak normal. Terdakwa, kembali ke tempat korban, sempat terjadi adu mulut dan akhirnya terdakwa menusuk leher korban dengan sebilah pisau.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pidana primair pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, dan kedua primer pasal 351 ayat (2) KUHP, subsider pasal 351 ayat (1) KUHP.‎

Editor: Udin