Penahanan Tersangka Menunggu Hasil Gelar Perkara

Oknum DPRD Natuna Terduga Cabul Dikenakan Wajib Lapor
Oleh : Hadli
Senin | 25-07-2016 | 19:12 WIB
ABG_Ok.jpg

Ilustrasi korban pencabulan (Foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota DPRD Natuna, AH, dikenakan wajib lapor setelah ditetapkan status tersangka oleh Polda Kepri atas dugaan pencabulan pada anak di bawah umur. 

"Penahanan belum dilakukan, yang bersangkutan wajib lapor 1x24 jam," kata Kasubdit PPA Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ponco Indrio kepada wartawan, Senin (25/7/2016).

Tersangka masih dinilai kooperatif saat dibutuhkan keterangannya oleh penyidik atas sangkaan pencabukan kepada salah satu anak SMAN di Natuna yang diketahui usia janin dalam kandungan 2-3 bulan sebelum dugaan dilakukan aborsi di Batam.

"Setiap tersangka dibutuhkan (dimintai keterangan), dia wajib hadir. Penahanan bukanlah hal yang mutlak," kata dia kembali.

Ponco mengatakan, masih membutuhkan keterangan tersangka untuk dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi termasuk keterangan korban yang mengarah pada Wakil Rakyat Kabupaten Natuna tersebut.

"Yang jelas penahanan tunggu gelar perkara. Secepatnya dilakukan," kata dia kembali.

Anggota DPRD Natuna, AH tidak hanya diduga melakukan pencabulan. Kuat dugaan kandungan korban telah di aborsi di Batam yang diatur dan dibiayai tersangka. Baca: Dugaan Asusila Oknum DPRD Natuna Mengarah pada Aborsi

Editor: Udin