Polsek Batam Kota Bekuk Tiga Sindikat Pencuri Helm dan Motor
Oleh : Romi Chandra
Senin | 25-07-2016 | 17:34 WIB
komplotan-maling-motor-dan-.jpg

Komplotan pencuri serta penadah motor dan helm curian yang ditangkap aparat Polsek Batam Kota. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Batam Kota membekuk satu pelaku pencurian helm serta satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan seorang penadah hasil curian. Tiga pelaku ini diketahui merupakan satu jaringan meski ditangkap di tempat yang berbeda.

 

Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin, saat ekspose mengatakan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap pelaku pencuri helm berinisial ES (24), Minggu (17/7/2016) di sekitar Engku Putri Batam Center. Saat itu, ia kedapatan ingin membawa semua helm yang ia curi di parkiran Dataran Engku Putri.

Sementara pada Senin (18/7/2016), pihaknya juga membekuk seorang pelaku curanmor berinisial Di (25). Ia diketahui mencuri satu unit sepeda motor.

"Dua pelaku ini dilaporkan dengan kasus berbeda. ES ditangkap karena bnyaknya laporan kehilangan helm di parkiran Engku Putri dan kita lakukan penyelidikan. Sementara Di diamankan karena laporan kehilangan sepeda motor. Awalnya kami tidak megetahui ada kaitan antara dua pelaku ini," ungkap Arwin, Senin (25/7/2016).

Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Di, ia mengaku bahwa sepeda motor hasil curiannya dijual pada ES, sehingga ES kembali diperiksa penyidik dengan kasus lain.

"Dari keterangan ES, kita mendapatkan satu nama lagi yang merupakan penampung semua hasil curiannya. ES memberikan satu nama penadah barang hasil curian tersebut dan langsung kita kembangkan," lanjut Arwin.

Tidak membutuhkan waktu lama, penadah berinisial Hn berhasil dibekuk Polsek Batam Kota, saat ia berada di rumahnya kawasan Batuampar. "Hn kita amankan pada Kamis (21/7/2016) di tempat tinggalnya. Mereka ternyata sindikat pencurian sepeda motor dan helm," tambah Arwin.

Saat ini, ketiga pelaku harus mendalni pemeriksaan dan ditahan dibalik jeruji besi tahan Polsek Batam Kota. Untuk ES dan Di, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara Hn dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor: Dodo