Pelaku Ditindak Tegas

DPRD Batam Minta Sekolah Kembalikan Seluruh Uang LKS
Oleh : Roni Ginting
Senin | 25-07-2016 | 14:46 WIB
lks.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Batam sangat menyayangkan tindakan sekolah negeri yang masih menjual buku Lembar Kegiatan Siswa (LKS). Padahal hal tersebut dilarang keras oleh Wali Kota Batam.

"Penjualan LKS sudah melanggar, karena sudah dilarang oleh wali kota," kata Uba Ingan Sigalingging, anggota Komisi IV DPRD Batam, Senin (25/6/2016).

Ia juga mengatakan, pihaknya telah banyak mendapat keluhan dan pengaduan dari orang tua siswa di SD dan SMP yang keberatan membeli LKS, padahal sudah dilarang.

"Selain melanggar, tindakan tersebut tidak menghormati visi misi Wali Kota Batam memberikan pelayanan seluas-luasnya kepada masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, merupakan tanggungjawab Pemko Batam untuk membereskan persoalan LKS tersebut. Pemko juga yang berhak untuk menindak tegas kepada oknum sekolah yang tetap menjual LKS ke siswa.

"Harapan kami semua dikembalikan. Dan pelaku dihukum dengan tindakan tegas," harapnya.

Terkait pernyataan Wakil Wali Kota Batan, Amsakar Ahmad yang akan memecat kepala sekolah yang terbukti menjual LKS ke siswa, Uba mengaku sangat mendukung tindakan tegas.

"Kita tunggu langkah Wawako untuk melakukan pemecatan," kata Uba.

Editor: Dodo