Usulan Hak Angket Reklamasi Segera Dibawa ke Paripurna DPRD Batam
Oleh : Roni Ginting
Senin | 25-07-2016 | 13:22 WIB
uba-baru.jpg

Anggota Komisi IV DPRD Batam Uba Ingan Sigalingging.

BATAMTODAY.COM, Batam - Hak anget yang diusulkan anggota Komisi IV DPRD Batam Uba Ingan Sigalingging terkait persoalan reklamasi pantai di Batam, segera dibawa ke paripurna.

Uba menuturkan, usulan hak angket telah dilaporkan kepada Pimpinan DPRD Batam dan telah ditandatangani 27 orang anggota DPRD dari 8 fraksi.

"Penggunaan hak angket diusulkan sekurang-kurangnya tujuh anggota dan lebih dari satu fraksi. Jadi jumlah ini sudah lebih dari yang diharapkan," kata Uba, Senin (25/7/2016).

Usulan hak angket tersebut akan ditindaklanjuti dengan membentuk Badan Musyawarah (Banmus), kemudian dibawa ke rapat Paripurna dan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan.

"Nanti akan dilakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas ke masyarakat," terangnya.

Diharapkan, simpang siur dan ketidakjelasan persoalan reklamasi di Batam nantinya bisa terjawab setelah dilakukan penyelidikan.

"Hak angket nantinya bisa menjawab, karena lembaga tidak perlu ketakutan soal beking membekingi. Semua pihak akan dipanggil, wajib datang," tegas Uba.

Editor: Dodo