Kedapatan Main Pokemon Go, Anggota dan PNS Polri Bakal Kena Sanksi Disiplin
Oleh : Hadli
Sabtu | 23-07-2016 | 12:30 WIB
pokemon-go.jpg

(Sumber foto: YouTube)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian melarang seluruh anggota dan PNS jajaran Polda Kepri memainkan game Pokemon Go.

Larangan bermain game tersebut disampaikan Kapolda melalui surat telegram (TR) yang dikeluarkan beberapa waktu lalu menindaklanjuti larangan yang disampaikan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi.

"Ya, larangan bermain Pokemon Go sudah dikeluarkan Kapolda melalui TR yang berlaku untuk seluruh anggota, termasuk PNS jajaran Polda Kepri," kata Kabid Humas Polda Kepri, Jumat (23/7/2016) petang.

Fungsi Polri tidak berjalan efektif jika anggota dan PNS Polri bermainan game tersebut. Dampaknya, kata Hartono, tugas dan kewajibannya sebagai anggota Polri terabaikan.

"Larangan itu tentunya bertujuan seperti, jika kita terlena dengan permainan itu anggota dapat melupakan tugas dan kewajiban untuk melayani masyarakat," katanya.

Anggota Polri, kata Hartono melekat tidak hanya saat berdinas. Ketika baju dinas dilepas, anggota Polri tetap harus melayani masyarakat. Untuk itu, tambahnya, petunjuk dan arahan sudah diberikan.

"Jika melayani masyarakat terganggu, berarti anggota tidak mematuhi aturan. Ada aturan yang mengikat berupa sangsi disiplin," ujar Hartono.

Seruan larangan serupa juga telah diberikan seluruh pemerintah daerah (Pemda), termasuk di Provinsi Kepulauan Riau pada permainan yang berbasis GPS tersebut.

Editor: Dodo