Siapkan Lebih 1.800 Lebih Outlet BNI

Inilah Instrumen Pengelolaan Dana Repatriasi Tax Amnesty di BNI
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 23-07-2016 | 11:02 WIB
BNI.jpg

Ilustrasi (Sumber foto: lombokpost.net)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah menyiapkan kantor-kantor cabangnya untuk melayani nasabah atau masyarakat umum yang ingin mendapatkan pelayanan terkait pemanfaatkan fasilitas Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

"Terdapat lebih dari 1.800 kantor cabang BNI di seluruh Indonesia dan 6 kantor cabang di luar negeri yang disiapkan untuk menampung dana yang mengalir dari luar negeri (Repatriasi) atau dana tebusan yang dibayarkan dalam rangka memenuhi persyaratan Tax Amnesty dari para wajib pajak," kata Ronny Venir, CEO BNI Wilayah Padang, Riau dan Kepri saat sosialisasi Tax Amnesty di Batam, Kamis (21/7/2016).

Ronny Venir mengungkapkan, fasilitas Tax Amnesty merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak baik perorangan maupun perusahaan untuk mendapatkan insentif berupa pengampunan pajak dengan membayar uang tebusan atas pelaporan harta yang dimilikinya.

Melalui kebijakan Tax Amnesty diharapkan juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

"Fasilitas Tax Amnesty ini merupakan opportunity bagi para wajib pajak, karena pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berniat mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka (voluntary declaration) atau membayar pajak yang belum terbayarkan," ujarnya.

BNI sebagai salah satu bank BUMN yang masuk dalam kategori BUKU IV serta Bank Persepsi (Bank Penerima Setoran Pajak) di Indonesia, memiliki peran penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Dimana BNI Financial Services Group sebagai grup lembaga keuangan telah memiliki jaringan dan perusahaan anak yang lengkap untuk menyediakan instrumen investasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan dana repatriasi Tax Amnesty .

"Pengalihan dana repatriasi dapat dilakukan melalui cabang BNI di luar negeri (Singapura, Hongkong, Tokyo, London, New York dan Seoul," terangnya.

Kementerian Keuangan RI telah menetapkan 3 institusi keuangan sebagai Gateway dana repatriasi Tax Amnesty, yakni Bank Umum, Manajer Investasi, dan Perusahaan Pedagang Efek. Untuk Bank Umum, Pintu Masuk Pertama yang dapat digunakan adalah produk simpanan dan layanan Trustee, dimana BNI telah mendapat izin dari Bank Indonesia untuk menyelenggarakan layanan Trustee.

Wajib Pajak yang membawa dananya masuk ke Indonesia akan mendapatkan beberapa manfaat jika menggunakan layanan BNI Trustee ini, antara lain harta yang dititipkan dicatat dan dilaporkan terpisah dari harta BNI, sehingga semua harta tersebut tidak dimasukkan dalam harta pailit.

Selain itu, dengan kemampuan untuk melakukan pemantauan dan pelaporan lalu lintas dana, BNI Trustee dapat membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan kepada Ditjen Pajak. Pintu Masuk Kedua dari BNI sebagai bank umum adalah produk BNI Tresuri dan Wealth Management.

Melalui Produk BNI Tresuri, nasabah atau wajib pajak dapat memilih berbagai produk seperti Deposit on Call (DOC), Money Market Account, atau Institutional Bond.

"Cukup dengan menyimpan Rp100 juta atau USD 75.000, wajib pajak sudah dapat memiliki DOC dengan jangka waktu mulai dari 3 hari. Atau dengan dana minimal Rp 1 miliar atau USD 100.000, wajib pajak sudah dapat menempatkan dana pada Money Market Account," terang Ronny.

Apabila pilihannya jatuh pada Institutional Bond, maka wajib pajak juga dapat menempatkan dananya pada Obligasi Pemerintah yang juga menjadi salah satu sumber pembiayaan infrastruktur. Sementara itu, BNI Wealth Management telah siap dengan berbagai layanan mulai dari Private Client Service hingga Financial Planning Service.

Pintu Masuk Ketiga dapat menggunakan produk-produk BNI Securities yang berperan melayani nasabah sebagai Investment Banking, Fixed Income Brokerage, hingga Equity Brokerage.

"Pintu Masuk Keempat adalah melalui produk-produk yang disiapkan oleh BNI Asset Management, yaitu Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE)," tutupnya.

Editor: Udin